Situs Bernuansa Kebencian Jadi Masalah di Kanada
Berita

Situs Bernuansa Kebencian Jadi Masalah di Kanada

Jakarta, hukumonline. Ada satu lagi kemungkinan preseden hukum di Kanada tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di internet. Sebuah kasus hak asasi manusia (HAM) yang akan diputus oleh Pengadilan HAM Kanada pada musim semi ini, kemungkinan akan menjadi preseden hukum apakah informasi yang bernuansa kebencian dapat dipasang di internet di Kanada.

Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Situs Bernuansa Kebencian Jadi Masalah di Kanada
Hukumonline

Jurist.com melaporkan, Ernst Zundel, terdakwa dalam kasus yang dimulai persidangannya pada 1997 itu, didakwa telah membangun sebuah situs web yang menurut para penguggatnya dapat membangkitkan rasa kebencian dan kejijikan orang Yahudi.

Di situs "Zundelsite" ada sebuah logo yang menyerupai sebuah swastika dan isi dari situs itu sendiri menampilkan informasi yang menurut Komisi Hak Asasi Manusia menampilkan orang Yahudi sebagai pembohong dan pengendali pemerintah.

Zundel sendiri menolak untuk hadir dalam persidangan. Ia pindah ke Kanada pada 1958, tapi tak pernah mendapatkan kewarganegaraan, meskipun akhirnya ia memperjuangkannya sampai ke Mahkamah Agung (MA) Kanada.

Zundel pindah ke AS beberapa bulan yang lalu dan sekarang diperkirakan tinggal di Tenessee dengan istri keduanya, Ingrid Rimland. Istri pertamanya, Irene Zundel sebelumnya pernah bersaksi melawan mantan suaminya. Irene mengatakan Zundel memang  pengarang situs tersebut dan Rimland adalah web master dan editornya.

Mempengaruhi isi internet

Pengacara Zundel sendiri, Doug Christie, tidak hadir dalam pidato penutupan sidang pada Senin (26/2). Christie mengatakan bahwa pengadilan tidak mempunyai wewenang atas pesan-pesan yang berasal dari situs yang berbasis di Kalifornia, AS, itu.

Mark Freiman, pengacara yang bekerja untuk mendapatkan komisi, mengatakan bahwa pengadilan jelas-jelas mempunyai jurisdiksi karena situs web tersebut dapat diakses dari Kanada melalui saluran telepon.

Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk mempengaruhi isi internet di AS, di mana hak-hak konstitusional mengenai kebebasan berbicara sangat di dukung. Freiman menambahkan bahwa Jepang, Perancis dan Australia masing-masing mempunyai hukum tentang isi internet.

Tags: