Skandal Suap Hakim PN Surabaya, Momentum Berbenah bagi Semua Aparat Penegak Hukum
Utama

Skandal Suap Hakim PN Surabaya, Momentum Berbenah bagi Semua Aparat Penegak Hukum

Dalam kasus Ronald Tannur, menyalahkan hakim atau MA semata bukanlah pandangan yang adil (bijak). Semua APH termasuk pemerintah harus melakukan introspeksi. Kepolisian, kejaksaan, korps kehakiman, dan advokat semua harus turut berbenah.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI),  TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

Kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR yang diduga terlibat dalam pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, cukup menguras perhatian publik. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah beberapa tokoh dari lembaga peradilan ikut terjerat masalah hukum.

Ada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur. Tersangka lain lainnya adalah advokat bernama Lisa Rahmat, yang diduga memberi suap kepada ketiga hakim tersebut.    

Kemudian mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) juga diduga terlibat dan ikut ditangkap. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang hampir mencapai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga:

Menyoroti kasus ini, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, mengatakan seorang klien yang memiliki masalah hukum pasti akan bercerita kepada pengacaranya, dan tugas advokat yang baik adalah mendengarkan apa yang disampaikan kliennya. Lalu, memetakan persoalan hukumnya, memberikan analisis hukum, dan memberikan solusi-solusi hukum yang berpatokan pada prinsip kebenaran dan keadilan.

"Sebagai profesi yang mulia, advokat harus berpegang teguh pada nilai-nilai ini," ujar Luthfi Yazid dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Menurut Luthfi, kasus ini menarik perhatian publik dan media karena tiga faktor utama. Pertama, kasus ini terkuak di saat para hakim sebelumnya melakukan aksi mogok nasional demi menuntut peningkatan kesejahteraan. Sebagai bentuk solidaritas, mereka juga mendatangi Kemenkumham, Mahkamah Agung, dan DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info