SKB Ahmadiyah Terbit Karena Takut Melanggar HAM
Berita

SKB Ahmadiyah Terbit Karena Takut Melanggar HAM

Komnas Perempuan dan LBHM justru memandang terbitnya SKB adalah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah.

Her/M-2
Bacaan 2 Menit

 

Maftuh menegaskan bahwa pemerintah mengeluarkan SKB ini bukan karena diintervensi pihak tertentu. Di samping itu, SKB ini juga bukanlah intervensi negara terhadap keyakinan seseorang. Seolah menegaskan, Hendarman menambahkan, Jaksa Agung Amerika ketika bertemu dengannya beberapa hari yang lalu juga tidak menyinggung persoalan SKB ini.

 

Sekedar peringatan

Jika diibaratkan lampu lalu lintas, maka SKB ini adalah lampu kuning berarti peringatan (warning). Ia berada di antara lampu hijau dan lampu merah. JAI bisa melanjutkan langkahnya jika keluar dari Islam atau menjadi bagian dari Islam dengan konsekwensi mengubah ajarannya sehingga tidak menyimpang dari ajaran Islam yang mainstream. Sebaliknya, Ahmadiyah harus menghentikan langkahnya jika keukeuh dengan ajaran yang dianutnya sekarang.

 

"SKB itu surat perintah dan peringatan," tegas Hendarman. Dengan kedudukan seperti itu, SKB tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum untuk membekukan JAI. SKB ini sekedar beleid yang bisa digunakan penegak hukum untuk memberatkan hukuman bagi anggota atau pengurus JAI yang melanggarnya.

 

"SKB itu adalah peringatan kepada setiap orang yang akan melakukan perbuatan dan dia tidak sadar perbuatan itu merupakan kejahatan," tandas Hendarman. Jika mengabaikan peringatan ini, pengikut JAI dianggap melakukan kejahatan penodaan agama sesuai pasal 156a KUHP.

 

Pemerintah akan menindak tegas pengikut JAI yang mengacuhkan SKB ini. Pemerintah siap mengadili mereka di meja hijau. MUI, kata Hendarman, yang akan menjelaskan kesesatan mereka di pengadilan. "Jaksa hanya menuntut setinggi-tingginya," jelasnya.

 

"Komisi VIII DPR dapat memahami penjelasan mengenai SKB," ujar Ketua Komisi ini, Hasrul Azwar. "Kami mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap SKB tersebut." Secara khusus, Komisi VIII menyoroti carut-marutnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah keagamaan. Para anggota Dewan di Komisi ini mendesak pemerintah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

 

Langgar HAM

Maksud hati tidak mau melanggar HAM, langkah pemerintah menerbitkan SKB terhadap Ahmadiyah justru dinilai sebaliknya. Komnas Perempuan dalam rilisnya menyatakan pemerintah jelas-jelas melanggar HAM. Menurut Komnas Perempuan,walaupun hak atas kebebasan beragama disebutkan sebagai salah satu pertimbangan SKB, namun hak konstitusional ini justru dinafikkan melalui peringatan dan perintah untuk tidak melakukan penafsiran menyimpang dari apa yang dianggap sebagai pokok-pokok ajaran  agama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info