SKB dinilai Komnas Perempuan merupakan sebuah pembatasan yang diskriminatif oleh penyelenggara Pemerintah yang melanggar HAM sekaligus menanam bibit konflik yang berkepanjangan. SKB ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah lalai dalam menjalankan perannya mengelola kehidupan beragama di Indonesia dan memberi rasa aman bagi semua warga negara Indonesia.
Sebagai contoh, Komnas Perempuan memaparkan hasil pemantauan mereka di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Mereka mendapati sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan dan anak-anak pengikut Ahmadiyah. Secara spesifik, hak-hak perempuan Ahmadiyah yang dilanggar mencakup hak untuk bebas dari kekerasan berbasis gender, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas kesehatan reproduksi.
Anak-anak Ahmadiyah juga mengalami pelanggaran HAM, khususnya hak untuk bebas dari diskriminasi dan hak atas pendidikan. Anak-anak mendapat stigmasasi yang cukup besar di sekolah masing-masing, tidak hanya oleh sesama murid, tetapi juga oleh guru dan kepala sekolah masing-masing. Raport mereka dapat tanda-tanda khusus, ungkap Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana, saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/6).
Senada, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) juga menilai terbitnya SKB merupakan pelanggaran serius sejumlah ketentuan HAM dalam UUD 1945. Diantaranya, Pasal 28 E ayat (1) dan (2) tentang kebebasan beragama dan meyakini kepercayaannya serta menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Pemerintah, menurut LBHM, tidak memiliki kewenangan menentukan benar salahnya keyakinan seseorang.
Mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kembali SKB Nomor 199/2008 demi amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, demikian bunyi salah satu tuntutan LBHM.
















