Skema Ekspor SDA via Danantara Butuh Penyesuaian Besar bagi Pelaku Usaha
Terbaru

Skema Ekspor SDA via Danantara Butuh Penyesuaian Besar bagi Pelaku Usaha

Tata kelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar dunia usaha tetap percaya terhadap kebijakan pemerintah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Concern utama itu juga ada di bagian eksekusi. Misalnya mereka yang selama ini sudah ekspor batu bara selama 20 tahun terakhir dengan satu mitra, tiba-tiba sekarang ada perantara baru,” katanya.

Maka dari itu, Dipo menekankan tata kelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar dunia usaha tetap percaya terhadap kebijakan pemerintah.

Selain berdampak pada pola perdagangan ekspor, Dipo juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi tingkat keuntungan perusahaan eksportir yang bergerak di sektor komoditas terkait. Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada valuasi emiten di pasar modal serta persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

Ia meminta pemerintah mengantisipasi dampak lanjutan terhadap pasar dan memastikan proses transisi kebijakan berjalan secara jelas, terukur, dan kondusif bagi pelaku usaha maupun investor.

“Jadi menurut saya tata kelola BUMN ini harus benar-benar terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, implementasi kebijakan tersebut akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase transisi ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Skema tersebut mencakup seluruh proses ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Meski perusahaan masih terlibat dalam administrasi ekspor, transaksi dengan pembeli luar negeri mulai dialihkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Selanjutnya, tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026. Dalam fase ini, implementasi penuh dilakukan dengan seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri sepenuhnya melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Adapun ketentuan peralihan dalam ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh mekanisme ekspor sepenuhnya berada di bawah kendali PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info