Pandangan serupa disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli. Menurut dia, transparansi dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis.
“Masalah tata kelola dan keterbukaan informasi menjadi penting supaya tidak menambah kekhawatiran pelaku usaha,” kata Dipo, dilansir dari Antara.
Ia menilai secara prinsip kebijakan pemerintah tersebut memiliki tujuan yang baik, terutama untuk mengatasi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya yang selama ini dinilai merugikan negara. Sebelumnya, pemerintah menyebut praktik under-invoicing dalam ekspor komoditas SDA diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Meski demikian, Dipo mengingatkan implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi global masih penuh ketidakpastian. Menurut dia, tekanan geopolitik internasional, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga imported inflation membuat banyak pelaku usaha masih bersikap wait and see terhadap kebijakan baru pemerintah.
Pemerintah harus memastikan mekanisme pelaksanaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia berjalan secara terbuka, termasuk terkait mekanisme perdagangan, penentuan harga, hingga posisi BUMN dalam rantai ekspor komoditas SDA.
“Nah ini juga harus jelas dari sisi mekanismenya, apakah nanti BUMN ini hanya pass through untuk ekspornya, atau juga mengambil keuntungan. Kalau mengambil keuntungan, nilainya juga harus jelas,” ucap Dipo.
Menurut dia, kejelasan skema tersebut penting agar pelaku usaha tetap memiliki kepastian dalam menjalankan perdagangan dan investasi. Ia mengingatkan jangan sampai kehadiran BUMN sebagai eksportir tunggal justru menimbulkan ketidakpastian baru di pasar.
















