Skema 'War Tiket' Haji Dikritik: Akses Ibadah Terancam Didominasi Modal dan Koneksi
Terbaru

Skema 'War Tiket' Haji Dikritik: Akses Ibadah Terancam Didominasi Modal dan Koneksi

Konsep war tiket haji yang membuka peluang perebutan tiket di luar skema reguler berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem sebelum meluncurkan skema baru ke masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Wacana penerapan skema ‘war tiket haji’ sebagai alternatif di luar mekanisme haji reguler menuai sorotan. Gagasan Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf yang mengedepankan prinsip siapa cepat dia dapat, dinilai berpotensi menggeser asas keadilan dalam akses ibadah haji.

Pernyatan tersebut menuai berbagai kritik dari masyarakat hingga parlemen karena dinilai sistem tersebut belum matang untuk diterapkan. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid menilai ide yang disampaikan tersebut perlu dikaji secara matang sebelum disampaikan ke publik.

“Jangan mudah melontarkan gagasan ke publik tanpa pertimbangan yang matang. Ini menyangkut ibadah dan menyangkut rasa keadilan masyarakat,” ujar Luthfi dalam keterangannya kepada Hukumonline, Kamis (16/4/2026).

Baca juga:

Ia menilai konsep ‘war tiket haji’ di luar skema reguler berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena membuka peluang perebutan tiket. Mekanisme ini dinilai dapat mendorong kompetisi tidak sehat, sebab akses lebih ditentukan oleh kemampuan finansial dan koneksi.

“Kalau konsepnya siapa cepat dia dapat, ini berbahaya. Bisa jadi yang punya uang dan jaringan yang akan lebih mudah mendapatkan akses, bukan berdasarkan antrean yang adil,” katanya.

Nah, agar lebih efektif dan efisien, Luthfi mengingatkan bahwa tata kelola haji dan umrah masih menyisakan persoalan mendasar. Pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem sebelum meluncurkan skema baru ke masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info