Skema 'War Tiket' Haji Dikritik: Akses Ibadah Terancam Didominasi Modal dan Koneksi
Terbaru

Skema 'War Tiket' Haji Dikritik: Akses Ibadah Terancam Didominasi Modal dan Koneksi

Konsep war tiket haji yang membuka peluang perebutan tiket di luar skema reguler berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem sebelum meluncurkan skema baru ke masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ia juga menyoroti berbagai kasus dalam penyelenggaraan haji yang melibatkan sejumlah mantan Menteri Agama, seperti Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas, yang terjerat perkara korupsi. Selain itu, ia menyinggung kasus gagal berangkatnya jamaah umrah dalam jumlah besar.

Kasus penipuan perjalanan umrah kembali menjadi sorotan. Ia mencontohkan First Travel yang menyebabkan sekitar 63.000 jamaah gagal berangkat tanpa kepastian solusi hingga kini. Ironisnya, aset perusahaan yang bersumber dari dana jamaah justru dikembalikan ke negara, sementara pemerintah dinilai belum memberikan langkah konkret. Selain itu, kasus Abu Tours juga disebut, dengan jumlah korban mencapai puluhan ribu jamaah.

“Semuanya tidak ada solusi padahal didalamnya ada tanggung jawab konstitusional negara. Dan masih banyak lagi dan akan banyak lagi kasus serupa yang akan muncul,” ujarnya.

Luthfi, pengacara ribuan korban First Travel, mengimbau pemerintah membenahi tata kelola haji dan umrah secara menyeluruh. Mulai dari aspek regulasi, kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan kualitas layanan.

Pembenahan di berbagai lini menjadi penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan kesehatan jemaah sejak keberangkatan, selama ibadah, hingga kembali ke Indonesia. Luthfi juga mengingatkan advokat DePA-RI agar menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas profesional.

“Advokat harus menjaga amanah, memperkuat kompetensi, dan membangun jaringan. Itu penting dalam menjalankan peran sebagai penegak hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji yang kerap membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan muncul adalah dengan menghapus sistem masa tunggu dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung.

“Ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH,” ujar Irfan di Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji Ibadah Haji 1447 Hijriah lewat akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, (8/4/2026). 

Irfan menjelaskan pada saat itu sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket. Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar. Jemaah yang berangkat adalah yang lebih dulu berhasil melunasi biaya haji dan mengamankan tiket.

“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” kata Irfan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info