Skenario Penyuapan Bibit-Chandra Digagas di Hotel
Berita

Skenario Penyuapan Bibit-Chandra Digagas di Hotel

Penyidik juga berperan merayu Ari Muladi tetap pada BAP pertama.

CR-8
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia penerimaan uang dari Anggodo untuk pimpinan KPK melalui Yulianto terdiri dari tiga paket. Pertama di Bakul Kopi Bellagio Residence dalam amplop kertas coklat besar senilai Rp3 miliar. "Terdiri dari tiga amplop berisi satu miliar rupiah dalam mata uang dolar AS."

 

Paket kedua sebesar Rp400 juta, dia terima di tempat sama. Oleh Ari paket itu diserahkan pada Yulianto di lobi Bellagio Residence. Paket terakhir sebesar satu miliar dolar Singapura dia berikan pada Yulianto sekira Februari 2009. Uang tersebut menurut Yulianto diserahkan pada pimpinan dan Bambang, salah satu pejabat KPK. Belakangan diketahui nama terakhir adalah mantan Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widayatmo.

 

Menurut Petrus Selestinus, Yulianto kepada Ari menyebut dua petinggi KPK menerima uang tersebut. Mereka adalah Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja.

 

Petrus menguraikan, Yulianto menyebutkan ciri-ciri dua petinggi KPK yang dia temui pada Ari. "Ade Rahardja berbadan lebih tinggi dari Chandra," terang Yulianto seperti diulang Petrus.

 

Tunda Pemeriksaan

Pada pertemuan tersebut, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi agar penasihat hukum mengajukan surat penundaan pemeriksaan Ari Muladi ke Bareskrim Polri. "Sampai ada kepastian perlindungan yang dimohon Ari ke LPSK," papar pengacara Ari yang lain, Sugeng Teguh Santoso.

 

Penundaan tersebut, lanjut Sugeng, penting karena Ari dan penasihat hukum khawatir pemanggilan sebagai saksi akan berubah menjadi tersangka usai diperiksa penyidik Polri, Senin, 9 November 2009.

 

Sedianya Ari akan diperiksa sebagai saksi atas sangkaan pada seseorang yang belum diketahui penasihat hukum. Adapun sangkaan tersebut adalah penyuapan, percobaan penyuapan dan pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Kami duga terkait dengan Anggodo," tutur Sugeng.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info