SKMIGAS Teken Lima Kontrak Perjanjian Jual Beli
Aktual

SKMIGAS Teken Lima Kontrak Perjanjian Jual Beli

CR-14
Bacaan 2 Menit
SKMIGAS Teken Lima Kontrak Perjanjian Jual Beli
Hukumonline

Pemerintah, melalui Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKMIGAS) menandatangani lima perjanjian jual beli minyak dan gas bumi. Acara penandatanganan itu dilakukan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (26/12).

Pihak dalam perjanjian ini tidak hanya SKMIGAS, tetapi juga Pertamina, Pertamina EP, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai BUMN strategis yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi dan pasokan energi dari minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam siaran pers, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan negara akan mendapatkan keuntungan sebesar AS$6,12 miliar atau Rp59 triliun.

Selain keuntungan, dari kesepakatan ini, negara diperkirakan juga akan menghemat pengeluaran PLN. “Diperkirakan sebesar AS$17,88 miliar karena mengganti solar ke gas”, kata Jero.

Dia katakan, penandatanganan kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah memprioritaskan kebutuhan minyak dan gas bumi untuk lingkup domestik. Jero berharap kesepakatan yang dibuat oleh SKMIGAS dapat memenuhi kebutuhan gas untuk listrik di wilayah Jawa dan Sumatera, sekaligus mengurangi beban subsidi listrik pada APBN.

Tags: