Skor Integritas 2023 Menurun, Masih Rentan Korupsi di Lembaga Pemerintahan
Terbaru

Skor Integritas 2023 Menurun, Masih Rentan Korupsi di Lembaga Pemerintahan

KPK memberikan rekomendasi empat aspek perbaikan utama meliputi biaya politik tinggi, digitalisasi pelayanan publik, penangan konflik kepentingan, dan komitmen pimpinan lembaga. Hingga perlunya regulasi dan perangakat pendukung sebagai upaya mitigasi terjadinya conflict of interest.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua KPK, Johanis  Tanak dalam laporan SPI 2023 di Gedung KPK, Jumat (26/1/2024) pekan kemarin. Foto: Istimewa
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam laporan SPI 2023 di Gedung KPK, Jumat (26/1/2024) pekan kemarin. Foto: Istimewa

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 70,97 dari skala 0-100. Skor ini mengalami penurunan dari capaian tahun 2022 di angka 71,94. Penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius dikarenakan masih rentannya risiko korupsi di pemerintahan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya bakal mengambil sikap terhadap tren penurunan  capaian integritas. Menurutnya, adanya penilaian integritas diperlukan untuk mengefisiensikan sumber daya serta mengurangi beban instansi. Tak kalah penting, menghasilkan perbaikan yang teringrasi dengan nilai tambah.

”Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” ujarnya  Johanis  Tanak dalam laporan SPI 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024) pekan kemarin.

KPK memberikan rekomendasi empat aspek perbaikan utama meliputi biaya politik tinggi, digitalisasi pelayanan publik, penangan konflik kepentingan, dan komitmen pimpinan lembaga. Pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut. Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung. Karenanya, sistem pemilukada perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain.

”Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” ujarnya.

Baca juga:

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, menurut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi. Selain itu, dengan adanya fitr audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah  (Pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Tags:

Berita Terkait