Ini kemudian diperkuat oleh penolakan PN Jaksel melalui SK Ketua PN Jaksel No. W7-Dd.Hn.01.10.01.932 tanggal 8 Maret 2002 atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk membuka kembali persidangan perkara Soeharto.
Tim berpendapat dengan kedua putusan ini yang menutup pintu untuk menerima dan menyidangkan kembali perkara Soeharto, maka penyelesaian hukum terhadap perkara tersebut berada di tangan penuntut umum/Kejaksaan. Maka dari itulah, Kejari Jaksel menerbitkan SKP3 pada 11 Mei 2006.
Diluar itu, Tim juga menolak dengan tegas dalil pemohon yang menyatakan Kejaksaan tidak melaksanakan Putusan MA yang memerintahkan pengobatan terhadap Soeharto. Tim mengatakan pihak Kejaksaan telah menempuh upaya optimal dalam mengobati Soeharto. Upaya optimal tersebut adalah berupa permintaan yang kepada tim dokter untuk memeriksa dan mengobati Soeharto.
Atas pertimbangan-pertimbangan itulah Tim memohon agar majelis hakim menolak permohonan pra peradilan dan sekaligus menyatakan SKP3 sah secara hukum.
Salah Posisi
Menanggapi jawaban Kejagung, salah satu kuasa hukum pemohon Ecoline Situmorang menilai argumen tim mengada-ada dan tidak berdasar. Misalnya, terkait upaya pengobatan terhadap Soeharto yang menurut Kejagung sudah optimal.
Ecoline menilai sebaliknya karena sejauh ini Kejaksaan hanya mengandalkan tim dokter dalam negeri. Kalau mereka tidak mampu, bukan mereka menutup. Tetapi, mereka kembali berkas ini, biar pengadilan yang menutup, tukasnya.
Ecoline mencermati dalil Kejagung terkesan salah memposisikan diri. Mereka, lanjutnya, seolah-olah menjadi pembelanya Soeharto, padahal seharusnya kedudukan mereka adalah sebagai penuntut.
















