Soal Bank Century, Boediono Serahkan ke Penegak Hukum
Berita

Soal Bank Century, Boediono Serahkan ke Penegak Hukum

Dia hanya ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan MAKI kepada KPK. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) kemarin, Hakim tunggal  menerima permohonan MAKI agar KPK menindaklanjuti kasus korupsi Bank Century dengan melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono Dkk sebagai tersangka.

 

MAKI berpendapat KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya, sehingga tidak ada kepastian hukum dalam perkara tersebut. Langkah KPK tersebut, bagi MAKI sama saja menghentikan proses penyidikan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait