Soal Calon DK OJK, Ini Masukan HKHPM Kepada Komisi XI DPR
Utama

Soal Calon DK OJK, Ini Masukan HKHPM Kepada Komisi XI DPR

Sayangnya, Ketua HKHPM Indra Safitri tidak tercantum dalam daftar nama yang lolos seleksi. Calon Komisioner OJK yang lolos seleksi tahap II didominasi BI dan OJK.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
HKHPM di meja paling depan sebelah kiri. Foto: NNP
HKHPM di meja paling depan sebelah kiri. Foto: NNP
Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka meminta masukan terkait seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Senin (29/5) kemarin. Berlangsung kurang lebih hampir tiga jam, sejumlah asosiasi pasar modal, salah satunya Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ikut memberikan catatan untuk calon DK OJK tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Kompetensi HKHPM, Abdul Haris M. Rum mengatakan, bahwa nama-nama calon DK OJK yang dipilih DPR nantinya diharapkan sosok yang memang dikenal ‘dekat dengan pasar’. Maksud pasar di sini, lanjutnya, adalah sosok DK OJK yang terpilih nantinya dekat dengan para investor dan konsumen khususnya di sektor pasar modal.

“Harapan atas postur komisioner OJK, diharapkan mereka sangat dekat dengan pasar. Tahu dengan pasar karena inilah esensi industri jasa keuangan,” kata Haris di hadapan anggota Komisi XI DPR RI. (Baca Juga: 2 “Nakhoda” Lawfirm dan Ketua HKHPM Lolos Seleksi Anggota DK OJK Tahap I)

Haris melanjutkan, peran konsultan hukum dalam konteks OJK memang terbatas yakni di sektor pasar modal. Meski terbatas, peran konsultan hukum sangat vital terutama terkait penawaran umum, yakni membuat uji tuntas hukum (legal due diligence) dan pendapat dari segi hukum (legal opinion). Selain itu, anggota HKHPM saat ini kurang lebih berjumlah 700 anggota yang mana mayoritas merupakan para partner lawyer yang kebanyakan berlatar belakang corporate lawyer.

Terlepas dari hal itu, HKHPM berpendapat kepengurusan DK OJK periode saat ini cukup baik tetapi diharapkan kepengurusan periode selanjutnya dapat membawa industri pasar modal atau industri jasa keuangan pada umumnya bisa bersaing dengan negara-negara lain. HKHPM berharap, DPR RI dapat memilih sosok yang dekat dengan pasar diantara 14 nama calon DK OJK yang dipilih Presiden Joko Widodo pada tahap sebelumnya.

“Kami mohon anggota dewan mempertimbangkan itu. Saya yakin, data mengenai nama 14 orang itu ada, kami harap dewan sangat mempertimbangkan mereka yang dekat dengan pasar dan dilihat dari track record-nya selama ini,” kata Haris.

Dari 14 nama calon DK OJK yang diajukan ke DPR, memang didominasi oleh calon yang punya latar belakang pemerintahan, yakni Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan. Bagi HKHPM, hal itu bukan menjadi persoalan sepanjang nama-nama itu cenderung ‘berat’ ke pasar. Calon yang condong ke pasar, kata Haris, biasanya lebih mengerti kebutuhan pasar. Dalam hal terjadi gejolak di pasar, mereka cenderung dapat berpikir dan mencari solusi yang progresif. (Baca Juga: Pansel Libatkan KPK dan PPATK Soal Rekam Jejak 107 Calon Komisioner OJK)

“Walalupun ada unsur itu, tapi kalau berat perhatiannya ke pasar, mereka bisa mengerti kebutuhan pasar, melayani, dan transpran. Mereka menyikapi pasar bisa lebih progresif melihat pasar sehingga industri bisa lebih maju. Terima kasih dengan komisioner yang lalu, kita harapkan kedepan baiknya muncul wajah-wajah baru,” kata Haris.
14 Nama Calon Dewan Komisioner OJK:

Ketua merangkap anggota:
1.    Wimboh Santoso SE, M.Sc, Ph.D
2.    Sigit Pramono
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:
1.    H Agus Santoso SH, LL.M
2.    Riswinandi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota:
1.    Heru Kristiyana
2.    Dr Agusman SE, AKT, MBA
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:
1.    Nurhaida
2.    Arif Baharudin SEC, MBA, CA
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:
1.    Ir Edy Setiadi M.Sc
2.    Hoesen
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:
1.    Prof Dr Haryono Umar Ak, M.Sc, CA
2.    Ahmad Hidayat MBA
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
1.    Tirta Segara SE, MBA
2.    Prof Firmanzah Ph.D

Pantauan hukumonline, jajaran pengurus HKHPM nampak hadir di lokasi sejak siang hari. Mereka terlihat berbincang, serta sesekali menyempatkan ber-swa foto di pojok lobi gedung Nusantara DPR RI. Namun, dari kejauhan tak terlihat ada Ketua Umum HKHPM Indra Safitri di sana. Saat dikonfirmasi, ternyata Indra berhalangan hadir karena ada agenda penting di tempat lain.

“Tidak hadir karena ada agenda lain,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Publikasi & IT HKHPM, Ary Zulfikar kepada hukumonline. (Baca Juga: KPK Diminta Dalami Rekam Jejak Calon Komisioner OJK)

Selain Ary dan Haris, jajaran pengurus HKHPM lainnya yang mewakili Indra antara lain, Sekretaris Umum HKHPM Nini N Halim, Ketua Bidang Hubungan Lembaga Profesi & OJK HKHPM Ana Sofa Yuking, dan Ketua Bidang Hubungan Lembaga Keuangan & Internasional HKHPM Cornelius Beny Juniarto. Sekedar informasi, Indra tidak hadir lantaran ia menghadiri diskusi dengan sejumlah organisasi advokat lain terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

(Baca Juga: Advokat Lintas Organisasi Bahas Revisi UU Advokat)

Selain HKHPM, RDPU antara Komisi XI DPR juga dilakukan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI). Secara bergantian, mereka juga ikut menyampaikan masukan dan catatan buat calon DK OJK yang mesti dipilih oleh DPR.

Ketua Umum AEI Franky Welirang mengatakan, pihaknya berharap semua anggota baru DK OJK periode 2017-2022 dapat mengetahui dan mengerti perbedaan peran institusi sebagai penguasa dan pengawas. "Contohnya BEI adalah PT dan memiliki pemegang saham. Tapi yang menentukan segalanya OJK. Komisarisnya ditentukan OJK, pemegang saham enggak ada kuasa," kata Franky.

Franky berpendapat, sikap OJK ini berbenturan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di mana pemegang saham memiliki kewenangan untuk menentukan susunan direksi dan komisaris. "Ada aturan OJK yang saya kira tidak sesuai UU. Kami mengharapkan anggota yang baru mengerti betul terhadap hal itu. Tidak semena-mena. Sebagai OJK, diharapkan jumlah investor itu bisa bertambah. Jadi lebih kondusifkah kondisi pasar modal dan mempermudah BEI melaksanakan promosi penarikan para investor dan para emiten baru. Saya kira itu yang kita harapkan," kata Franky.

Selain itu, AEI juga berharao calon DK OJK dapat menurunkan biaya emiten. Selama ini tidak semua emiten diberikan pungutan yang sama sehingga OJK dinilai melakukan diskriminasi. Kata Franky, tidak semua emiten masuk kategori perusahaan yang bergerak di sektor keuangan. Sebagian diantaranya berlatarbelakang properti, manufaktur, pertambangan, perhotelan tetapi pungutan dan beban tidak berbeda.

“Artinya kalau sektor keuangan adalah emiten yang ada di bursa, dan sektor keuangan yang nonemiten di bursa mereka dua-duanya di pungut. Tapi bagi emiten properti, manufaktur, yang dipungut hanya yang di bursa yang di luar nggak. Artinya ada diskriminasi," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua ADPI, Suheri. Ia menilai iuran yang tidak tepat oleh OJK sering dialami oleh sektor keuangan non bank, seperti asosiasi dana pensiun. Ia juga menyoroti penghitungan biaya yang ditetapkan OJK sebesar 0,45% dari total aset yang aktif maupun sudah mati.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatkaan bahwa peran OJK sangat vital di sektor jasa keuangan. OJK berfungsi mengatur, mengawasi, menyidik, dan memastikan kelancaran usaha dari lembaga-lembaga jasa keuangan yang memiliki aset atau dana kelolaan ribuan triliun rupiah.

"Dana yang diatur besar sekali, di perbankan saja hampir Rp 6.800 triliun, industri keuangan non bank (IKNB) sekitar Rp 2.000 triliun, pasar modal dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 6.300 triliun, outstanding obligasi Rp 2.000 triliun, reksadana Rp 370 triliun, dan perlindungan konsumen," kata Tito.

Selain itu, OJK juga membawahi dan mengawasi 115 bank umum, 1.630 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 149 perusahaan asuransi, dan ratusan lembaga jasa keuangan lainnya. Tito berharap, DK OJK periode 2017-2022 diisi oleh para praktisi yang mengetahui seluk beluk industri keuangan. Di luar negeri, sebagian besar anggota komisionernya berasal dari kalangan praktisi.

"Karena penting bagi OJK langsung berinteraksi dengan pasar yang mengetahui gerak denyut jantung dari pasar. Di Inggris misalnya dari 10 orang komisioner, 5-6 diantaranya adalah praktisi pasar. Di Australia, Jerman, Swiss, dan Korea Selatan juga sama," tegasnya.
Perbandingan Profil Pimpinan OJK di Negara Lain
NegaraBirokratBank SentralMarket
Inggris 6 orang - 6 orang
Australia 1 orang - 3 orang
Belanda - 1 orang 3 orang
Jerman 1 orang - 4 orang
Swiss 4 orang - 5 orang
Korea Selatan 2 orang - 3 orang

Dikatakan Tito, memang menarik bila dilihat kompisisi 14 calon DK OJK yang didominasi oleh BI dan Kementerian Keuangan. meski begitu, ia tidak berpendapat bahwa itu adalah hal yang buruk atau tidak. Terlepas dari hal itu, ia berharap DPR dapat memilih  calon DK OJK yang memiliki koneksi yang baik dengan lembaga atau kementerian, terutama BI dan Kemenkeu."Calon juga harus mempunyai keberanian menerapkan law enforcement tanpa membedakan emiten, maksudnya ada emiten BUMN dan swasta. Saya kira ada perbedaan," katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi berharap ketua DK OJK yang baru harus berpihak pada industri yang dibawahinya, baik industri keuangan dan pasar modal. Selain itu, kata Bambang, yang terpenting pimpinan OJK tidak boleh punya kepentingan golongan.

Direktur Eksekutif  APEI, Lily Widjaja mengungkapkan, anggota DK OJK yang baru nantinya harus bisa mengatasi semua hambatan yang dihadapi oleh pelaku industri jasa keuangan dan pasar modal. Sebab, menurutnya selama ini di lapangan masih banyak dtemukan berbagai hambatan yang akhirnya membuat bisnis berjalan tidak efisien.

Salah satunya, kata Lily, adalah soal ketentuan pajak, margin dan pungutan yang ditetapkan OJK. katanya, DK OJK yang terpilih nanti harus mampu mengatur biaya-biaya yang dibebankan ke APEI. Tujuannya agar tidak memberatkan pelaku usaha di sektor ini. Dengan begitu, ke depan bisa tercipta persaingan usaha yang lebih sehat. "Poinnya bagaimana mengatur fee agar terjadi persaingan yang sehat," kata Lily.

Minta Pendapat BIN dan PPATK
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, setelah mendengar pendapat dari lembaga dan asosiasi pasar modal ini. Pihaknya juga akan mendengarkan pendapat dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Besok sama BIN dan PPATK. Proses kita kan udah ada jadwalnya, nanti kita fit and proper. Habis itu kita putusin mana yang mau diterima atau ditolak tergantung anggota," katanya.

Menurutnya, sebelum mendengar pendapat dari Bos BEI dan asosiasi pasar modal lainnya, pihaknya juga telah mendengar masukan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun sampai saat ini belum ada nama calon DK OJK yang ditentukan sebagai anggota DK OJK periode 2017-2022. Sekedar informasi, Komisi XI akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 14 nama calon Anggota DK OJK mulai 5-8 Juni 2017.

"Ya paling tidak dia paham soal pasar, industri dia paham. Bukan hanya teori, tapi praktiknya dia paham. Soal aturan-aturan yang memberatkan industri bisa dia perbaiki. Yang kedua kan juga masalah iuran yang begitu besar yang membebani industri, yang membuat mereka susah berkembang, itu juga harus mereka pikirkan ke depannya. Itu masukan intinya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait