Pansel Libatkan KPK dan PPATK Soal Rekam Jejak 107 Calon Komisioner OJK
Berita

Pansel Libatkan KPK dan PPATK Soal Rekam Jejak 107 Calon Komisioner OJK

Permintaan rekam jejak ini merupakan bagian dari seleksi tahap dua yang dilakukan Pansel, sehingga memperoleh calon yang punya kompetensi, integritas, komitmen, profesional dan reputasi yang baik.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022 akan meminta rekomendasi KPK dan PPATK untuk menilai rekam jejak 107 calon anggota yang lolos tahap pertama. "Kami akan meminta masukan dari institusi yang bisa menilai banyak hal seperti KPK dan PPATK yang bisa memberikan informasi sesuai tanggung jawab masing-masing," kata Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (8/2).

Sri Mulyani mengatakan permintaan untuk menilai rekam jejak ini merupakan bagian dari seleksi tahap kedua yang dilakukan Pansel. Tujuannya agar bisa terpilih calon anggota yang mempunyai kompetensi, integritas, komitmen, profesional dan reputasi yang baik. Permintaan rekam jejak ini akan segera dilakukan Pansel.

"Besok kami akan pergi ke KPK untuk meminta rekam jejak 107 nama dan kemudian ke PPATK untuk mendapatkan masukan dari lembaga tersebut. Kami juga akan menggunakan lembaga lain untuk menilai nama yang lolos tahap administratif," tuturnya. (Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen Komisioner, Begini Syaratnya)

Selain itu, kata dia, Pansel juga mengharapkan partisipasi masyarakat luas untuk secara kritis memberikan informasi mengenai rekam jejak, integritas dan reputasi dari 107 calon anggota yang lolos tahap pertama. Ia menambahkan informasi mengenai hal tersebut bisa disampaikan ke alamat surat elektronik (email) "[email protected]" mulai 8 Februari sampai dengan 24 Februari 2017 pukul 12.00 WIB.

"Bukti maupun dokumen pendukung diharapkan dapat dipindai (scan) dan dilampirkan pada surat elektronik tersebut, apabila ada," ucap Menteri Keuangan ini.

Ia memastikan panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat dan masukan maupun informasi yang telah diberikan, serta tidak melakukan korespondensi atas masukan maupun informasi yang diterima.

"Keputusan pansel bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Bila ada pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu dan menawarkan bantuan dalam bentuk apapun, calon anggota diminta mengabaikan hal tersebut," tegas Sri Mulyani. (Baca Juga: 2 ‘Nakhoda’ Lawfirm dan Ketua HKHPM Lolos Seleksi Anggota DK OJK Tahap I)

Pansel telah menutup pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 2 Februari 2017. Hasilnya, tercatat sebanyak 882 orang telah melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi Pansel. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 174 orang yang menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pansel. Namun, hanya 107 orang yang ditetapkan lulus seleksi tahap pertama.

Dari 107 orang yang lulus tahap pertama berasal dari berbagai kalangan yaitu BI, OJK dan LPS 29 orang serta PNS (Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) 10 orang.

Profesional Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, profesi penunjang) 44 orang, akademisi 10 orang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dua orang dan lain-lain 12 orang.

Sebelumnya, Peneliti Bidang Hukum Ekonomi pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menilai calon anggota DK OJK tak cukup hanya mengantongi integritas dan kompetensi, maupun independensi baik dari dari segi politik ataupun sektor jasa keuangan. Menurutnya, kriteria calon DK OJK yang baik adalah sosok yang dapat mengakomodasi parastakeholder. Dalam arti tak hanya kepentingan sektor jasa keuangan, namun juga sisi konsumen atau masyarakat.

“Pansel perlu memetakan empat hal itu, sebetulnya siapa yang paling cocok di masing-masing posisi yang bersangkutan,” kata Aziz. (Baca Juga: Regulasi-Regulasi “Penjaga Optimisme” di Sektor Jasa Keuangan)

Maksud Aziz, Panita Seleksi mesti benar-benar memastikan bahwa calon anggota DK OJK tersebut menempati posisi yang tepat sesuai dengan posisi jabatan yang dibuka. “Tergantung pada kompetensi dia, dia spesialisasinya dimana. Contohnya dia adalah lawyer pasar modal tentunya dia bisa masuk di anggota DK Bidang Pasar Modal. kalau dia di banking, bisa juga dia di DK Bidang Perbankan,” pungkas Aziz.
Tags:

Berita Terkait