Soal Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Diingatkan Putusan MA Final dan Mengikat
Berita

Soal Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Diingatkan Putusan MA Final dan Mengikat

Segala putusan MA bersifat final dan mengikat. Artinya, peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, Rizqi menilai problem iuran BPJS merupakan problem setiap periode pemerintahan. Hal ini disebabkan karena tidak ada transparansi dalam data terkait kenaikan iuran yang diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi dasar lahirnya UU BPJS. “Setiap tahunnya selalu di tambal oleh negara melalui APBN triliunan rupiah,” tambahnya. (Baca: Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang)

Oleh karena itu, Rizqi mendorong agar sistem ini di evaluasi. Jika ada kemampuan BPJS diselenggarakan pasca evaluasi, maka dilanjutkan dengan iuran sebelum kenaikan. Sebaliknya, bila BPJS tidak mampu, Rizqi menilai sebaiknya BPJS dibubarkan sembari mencari alternatif pengganti terbaik dengan mengubah UU BPJS. “Ini adalah pilihan-pilihan agar persoalan ini tidak berlarut larut dan menyakiti hati rakyat,” ujar Rizqi.

Menurut Rizqi, ada persoalan yang harus dihentikan dari BPJS. Dari awal pembentukannya, BPJS menggelontorkan dana yang luar biasa untuk urusan internal seperti gaji pegawainya yang luar biasa. Di awal pemerintahan Joko Widodo, digelontorkan dana Rp166 triliun, namun hingga hari BPJS tidak managable dan sering melakukan standing fraud

Selain itu, Rizqi menegaskan agar BPJS mengembalikan kelebihan pembayaran iuran anggota di bulan Januari dan Februari. Jika tidak, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kabupaten/Kota se-Indonesia.

”Hak itu diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tutup Rizqi.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir menyebutkan langkah pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan oleh MA sebagai indikasi pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. 

Anas menilai, masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah ini dipastikan akan menambah beban masyarakat. Menurut Anas, kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti saat ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran. 

Tags:

Berita Terkait