Soal Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Diingatkan Putusan MA Final dan Mengikat
Berita

Soal Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Diingatkan Putusan MA Final dan Mengikat

Segala putusan MA bersifat final dan mengikat. Artinya, peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

”Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” ujarnya.

Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perpres 64/2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Menurutnya, perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang,” kata Airlangga dalam keterangan resmi Kemenko Pereonomian.

Menurut Airlangga, penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN. 

“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait