Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi berbagai kritik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyebut terdapat kekhawatiran di masyarakat mengenai perluasan kewenangan penyidik, baik bagi kepolisian maupun kejaksaan, yang dinilai tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
“Ada kekhawatiran terhadap kewenangan penyidik, khususnya kewenangan yang diberikan kepada jaksa dan kepolisian. Pengawasan kurang, tapi kewenangan menjadi diperbesar,” ungkap Yusril dalam memberikan Kuliah Umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11), yang disiarkan melalui YouTube.
Menurutnya, meskipun KUHAP telah disahkan, implementasinya tidak akan berlangsung secara langsung karena masih memerlukan sejumlah aturan pelaksana. Ia menegaskan masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) serta peraturan Kapolri dan Jaksa Agung yang harus diterbitkan untuk menafsirkan norma-norma baru dalam KUHAP.
Baca Juga:
- Menko Yusril Persilakan Masyarakat yang Tak Puas KUHAP Judicial Review ke MK
- Koalisi Masyarakat Sipil: Kritik KUHAP Baru Jangan Dilabeli Hoax
“Juklak dan juknis oleh Kapolri dan Jaksa Agung itu tidak akan menimbulkan ekses kekhawatiran. Kita berlakukan saja apa yang ada, toh tidak bisa langsung diberlakukan kecuali PP-nya harus selesai,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, pelaksanaan KUHAP dan KUHP yang baru memerlukan keberadaan tiga undang-undang tambahan, yakni UU tentang Restorative Justice, UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, dan UU tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga RUU tersebut, kata Yusril, telah diselesaikan dan diserahkan kepada DPR, dengan harapan dapat disahkan sebelum Januari 2026.
Adapun tanggapan ini berdasar dari Yusril yang menyoroti fenomena sosial di mana masyarakat kini lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran (damkar) dibandingkan melaporkan kejadian kepada polisi.
















