KUHAP baru mengatur ketentuan koneksitas yang sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mekanisme koneksitas yang diatur KUHAP baru menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan KUHAP baru tidak mengatur tegas koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.
Koneksitas yang diatur KUHAP baru untuk menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan pada ‘titik berat kerugian’. Menurut Anis makna ‘titik berat kerugian’ dalam KUHAP baru menentukan suatu perkara apakah diadili peradilan umum atau militer.
“Selain itu perlu ada transparansi lebih besar dalam penanganan perakra sipil-militer,” katanya dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Baca juga:
- Perluas Kewenangan Praperadilan di KUHAP Baru, YLBHI: Penangkapan dan Penahanan Rentan Subjektif
- Membedah Hak Tersangka, Saksi dan Korban dalam KUHAP Baru
- KUHAP Baru Atur Penggeledahan-Penyitaan: YLBHI Soroti Keadaan Mendesak yang Rentan Penyalahgunaan
Komnas HAM menilai pengaturan koneksitas KUHAP baru berpeluang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anis meminta pemerintah mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP baru diberlakukan secara efektif.
Dia membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur jeda sebelum berlaku efektif tahun 2026. Tujuan masa transisi untuk memastikan kesiapan dalam semua aspek agar bisa diterapkan.
















