Koneksitas KUHAP Baru Dikritik Komnas HAM: Mekanisme 'Titik Berat Kerugian' Berpotensi Langgar HAM
Terbaru

Koneksitas KUHAP Baru Dikritik Komnas HAM: Mekanisme 'Titik Berat Kerugian' Berpotensi Langgar HAM

Koneksitas dalam KUHAP baru tidak diatur tegas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Tidak menjelaskan frasa kepentingan militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Komnasham
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Komnasham

KUHAP baru mengatur ketentuan koneksitas yang sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mekanisme koneksitas yang diatur KUHAP baru menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan KUHAP baru tidak mengatur tegas koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.

Koneksitas yang diatur KUHAP baru untuk menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan pada ‘titik berat kerugian’. Menurut Anis makna ‘titik berat kerugian’ dalam KUHAP baru menentukan suatu perkara apakah diadili peradilan umum atau militer.

“Selain itu perlu ada transparansi lebih besar dalam penanganan perakra sipil-militer,” katanya dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Baca juga:

Komnas HAM menilai pengaturan koneksitas KUHAP baru berpeluang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anis meminta pemerintah mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP baru diberlakukan secara efektif.

Dia membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur jeda sebelum berlaku efektif tahun 2026. Tujuan masa transisi untuk memastikan kesiapan dalam semua aspek agar bisa diterapkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info