“Apalagi pemberian keterangan di media massa tersebut dilakukan oleh Pemohon PKPU tanpa konsultasi dan persetujuan Termohon PKPU sehingga Termohon PKPU justru merasa dirugikan atas keterangan yang telah diberikan,” tulis dokumen tersebut. Sementara terkait pencabutan kuasa terhadap Otto juga merupakan hak dari Joko Tjandra selaku pemberi kuasa dan merupakan tindakan sah menurut hukum dan diatur dalam Pasal 1814 KUH Perdata. (Baca: Permohonan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra AS$2,5 Juta)
Tawar menawar kompensasi
Kemudian terkait dengan pemberian kompensasi sebesar Rp5 miliar dari tagihan AS$2,5 juta menurut Tim PH adalah iktikad baik dari Joko Tjandra untuk menyelesaikan masalah ini. Jika hal itu dianggap sebagai pengakuan utang sebagaimana permohonan, maka angka AS$900 ribu yang juga ditawarkan juga dianggap sebagai pengakuan Otto jika ia belum menyelesaikan atau bahkan belum melaksanakan kewajibannya kepada Joko Tjandra.
Hal itu menurut Tim PH sesuai dengan putusan MA Nomor 05K/N/2006 Jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 10/Pailit/2005/PN.NIaga.Jkt.Pst yang mengandung kaidah hukum dengan termasuk mengenai adanya penialaian yang lebih akurat dan pembuktian yang tidak sederhana walaupun ada hak dan kewajiban antara pemohon dan termohon. Lalu juga ada putusan MA yang lain serta UU Advokat Pasal 21 ayat (1) mengenai honorarium advokat.
Dalam permohonan, memang sempat ada tawar menawar harga antara Joko Tjandra dan Otto Hasibuan terkait dengan sengketa legal fee ini. Joko Tjandra memberikan angka sebesar Rp5 miliar dari AS$2,5 juta penagihan jasa yang dilakukan Otto, namun Otto sendiri meminta pembayaran jasa senilai AS$900 ribu dan sayangnya tawar menawar harga itu menemui jalan buntu.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas maka telah terbukti bahwa Termohon PKPU tidak mempuyani utang kepada Pemohon PKPU, atau dengan kata lain tidak ada hubungan debitor kreditor antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU dan oleh karenanya Pemohon tidak berhak mengajukan permohonan PKPU,” terang Tim PH. (Baca: Otto Hasibuan Ajukan PKPU Terhadap Joko Tjandra)
Cessie tak penuhi syarat
Joko Tjandra juga menyatakan dalil Otto yang menyatakan adanya kreditur lain yang bernama Andrew Winata Khoo sudah seharusnya ditolak atau batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1300 angka 5 KUH Perdata. Alasannya Otto tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain yang merupakan syarat mutlak untuk mengajukan permohonan PKPU sesuai Pasal 222 ayat (1) Jo Pasal 222 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004.
“Keberadaan cessie antara Pemohon PKPU dengan Andrew Winata Khoo sendiri patut diduga hanya merupakan akal-akalan atau rekayasa Pemohon PKPU untuk menciptakan kreditur lain sebagaimana disyaratkan oleh UU Nomor 37/2004. Hal ini juga harus diduga keras telah melanggar asas keseimbangan sebagaimana dimaksud oleh UU 37/2004,” jelas Tim PH dalam jawabannya.
















