Ditangkapnya seorang advokat oleh aparat kepolisian di Bali ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Polisi sendiri membantah penangkapan dilakukan dengan cara brutal dan tidak manusiawi. Kasubag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu Sumarjaya menegaskan bahwa, penangkapan sudah dilakukan sesuai prosedur dan terjadi secara humanis.
“Proses penangkapan sangat humanis. Kami datangi ke rumah, diajak ke Polres. Tidak diikat kakinya. Kami menggunakan borgol biasa. Kita manusiawi,” katanya kepada Hukumonline, Kamis (4/3).
Ia menuturkan kronologi kejadian tersebut. Menurut Sumarjaya, kejadian bermula sehari setelah Hari Raya Nyepi, tepatnya pada Hari Raya Ngembak Geni. Seperti diketahui, pada Hari Raya Nyepi, masyarakat dan situasi di Bali sepi dan tidak ada masyarakat yang keluar dari rumah.
Ditambah lagi, lanjut Sumarjaya, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan juga membuat masyarakat disarankan tidak keluar dari rumah. Sedangkan pada Hari Raya Ngembak Geni, biasanya masyarakat keluar dari rumah. Namun, karena ada pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun atau di dalam rumah saja.
Meski ada imbauan, kata Sumarjaya, juga tak ada larangan bagi masyarakat untuk keluar rumah pada Hari Raya Ngembak Geni. Jikapun ada masyarakat yang ingin keluar rumah, terdapat jalan-jalan khusus yang telah disediakan. “Hampir semua orang yang ada di Bali mengikuti imbauan itu,” katanya.
Di Bali, lanjut Sumarjaya, terdapat desa adat yang menerapkan larangan melewati jalan dengan harap warga di lingkungan desa tidak keluar dari desa. Namun saat seorang advokat I Gusti Adi Kusuma Jaya keluar dari rumahnya menggunakan mobil bertemu dengan jalan yang dilarang dilewati itu. Saat di mobilnya, Gusti Adi membuat video kemudian turun dari mobil dan terjadi argumentasi.
Sehingga saat unit rekrim bagian cyber patrol melakukan patroli, ditemukan akun Facebook Gus Adi yang menayangkan video tersebut. Ditemukan beberapa komentar masyarakat, ada yang pro dan kontra,” kata Sumarjaya.
Setelah menemukan video tersebut tersebar di sosial media, pihak kepolisian pun melakukan penelusuran. Sejumlah saksi dihadirkan baik saksi saat kejadian hingga saksi-saksi yang berkomentar di sosial media hingga kepada Gusti Adi sendiri juga turut diperiksa kepolisian.
Sumarjaya membantah penangkapan dilakukan dengan brutal. Menurutnya, yang terjadi malah sebaliknya bahwa penangkapan dilakukan secara humanis, tidak ada pengikatan kaki dengan rantai. Saat itu pelaku hanya diborgol. “(Penangkapan) Sudah sesuai prosedur. Malah nanti kalau kita tidak borgol orang, tidak dianggap prosedural,” katanya.
Ia mengatakan hingga Kamis (4/3), kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli terkait kasus ini. Menurut Sumarjaya, penyidik segera menyelesaikan kasus ini hingga bisa dilimpahkan ke penuntutan. “Secepat mungkin berkasnya akan diselesaikan (akan dilakukan pemberkasan),” tandasnya.
(Baca: DPP KAI Kecam Oknum Anggota Kepolisian Resor Buleleng, Bali atas Penangkapan Advokat)
Sebelumnya, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam tindakan oknum apparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Gusti Adi. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Heru S. Notonegoro terdapat beberapa poin yang menjadi fokus DPP KAI terhadap penanganan dan prosedur hukum yang dilalui Gusti Adi. Bahkan penangkapan tersebut dinilai DPP KAI sangat brutal, dan tidak manusiawi karena dilakukan pengikatan tangan dan kaki dengan rantai besi.
















