Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggara Pemilu
Berita

Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggara Pemilu

Polemik pencalonan anggota DPD yang berasal dari latar belakang pengurus partai politik yang melibatkan Oesman Sapta dan KPU cukup menghabiskan waktu.

Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Besok adalah pembuktian atas konstitusionalitas, komitmen, dan konsistensi. Pertaruhan Bawaslu yang hari ini memiliki kewenangan besar (akan) diuji besok,” terangnya.

 

Relasi antar Penyelenggara

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan bagaimana relasi dan dinamika antara penyelenggara Pemilu, dalam hal ini antara Bawaslu dan KPU. Seyogianya pola relasi antara keduanya adalah saling menguatkan satu sama lain. “Bukan ingin menunjukkan kewenangannya, memperlihatkan yang satu lebih punya otoritas dibanding yang lain,” Hadar mengingatkan.

 

Memang secara alami Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi yang lain. Kemudian tugas lain Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran, bahkan diatur oleh UU Pemilu, terdapat proses yang sebetulnya final di tangan bawaslu sehingga seharusnya antara kedua lembaga penyelenggara saling menguatkan satu sama lain. Benturan antara kedua lembaga penyelenggara  tentu tidak akan menguntungkan proses penyelenggaraan Pemilu. 

 

Hadar menunjukkan kekhawatirannya terhadap kondisi relasi kedua lembaga penyelenggara. Menurut Hadar, ada potensi putusan Bawaslu terkait gugatan Oesman Sapta jika tidak sesuai dengan putusan MK akan kembali memanaskan relasi antara kedua penyelenggara Pemilu. Untuk itu patut menunggu putusan Bawaslu.

Tags:

Berita Terkait