Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggara Pemilu
Berita

Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggara Pemilu

Polemik pencalonan anggota DPD yang berasal dari latar belakang pengurus partai politik yang melibatkan Oesman Sapta dan KPU cukup menghabiskan waktu.

Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Fadli Ramdhanil dari Perludem menyebutkan bahwa persoalan ini tidak akan berlarut-larut jika seluruh pihak konsisten dengan putusan MK. Fadli bahkan meyakini putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta keluar dari putusan MK. Di sisi lain Fadli menilai KPU terlambat melaksanakan putusan MK yang menjamin tidak ada pengurus parpol yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

 

Terkait putusan Bawaslu besok, Fadli menilai harusnya Bawaslu tidak mengalami kesulitan mengingat sebelumnya Bawaslu pernah menolak gugatan terkait status pencalonan Oesman Sapta. Untuk itu Fadli mendorong Bawaslu untuk konsisten. “Secara substansi perkara ini sudah pernah diputus oleh Bawaslu. Sebelum keluarnya putusan PTUN, Bawaslu pernah menolak sengketa OSO,” tambah Fadli.

 

Baca:

 

Mantan Anggota Bawaslu, Wahidah Syuaib menegaskan aspek konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu terletak pada asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. “Di situ ada penghargaan terhadap hirarki peraturan perundang-undangan”.

 

Menurut Wahidah, supremasi hukum tertinggi berupa konstitusi memiliki bentuknya dalam wujud Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir. Di saat MA dan PTUN mengeluarkan putusan hukum yang berbeda dengan putusan MK. Sikap Oesman Sapta yang mengabaikan putusan MK akan memunculkan kekacauan, ketidakpastian hukum oleh keinginan individual.

 

Untuk itu Wahidah mengingatkan Bawaslu dalam memutus persoalan Oesman Sapta dengan memperhatikan aspek, pertama, konstitusionalitas. Aspek ini harus ditunjukkan melalui komitmen terhadap putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. 

 

Kedua, komitmen. Komitmen dalam hal ini adalah putusan Bawaslu mesti komit terhadap asas penyelenggaraan Pemilu kepastian hukum dan kepentingan umum. Menjaga kemurnian DPD dari unsur partai politik dipandang oleh Wahidah sebagai langkah penyelenggara Pemilu untuk komit terhadap asas kepentingan umum. Ketiga, adalah konsisten pada putusan Bawaslu sebelumnya yang memperhatikan putusan MK.

Tags:

Berita Terkait