Hal yang memberatkan putusan tersebut yakni Markus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sedangkan hal yang meringankan Markus bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya KPK juga telah memproses sejumlah pihak lain dalam perkara ini. Mereka adalah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.