Soal Utang, Menkeu: Itu Hanya Salah Satu Instrumen Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara
Berita

Soal Utang, Menkeu: Itu Hanya Salah Satu Instrumen Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam konteks keuangan negara dan neraca keuangan Pemerintah, banyak komponen lain selain utang yang harus juga diperhatikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Soal Utang Swasta, DPR Sepakat Bank Indonesia Ikut Lakukan Pengawasan)

 

Selain melihat neraca, sambung Sri Mulyani, dalam melihat utang perlu juga melihat keseluruhan APBN dan keseluruhan perekonomian. Bila diukur dari jumlah nominal dan rasio terhadap Produk Domestik Bruto, defisit APBN dan posisi utang Pemerintah terus dikendalikan (jauh) di bawah ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Lebih jauh, Sri Mulyani mengimbau bagi mereka yang menganjurkan agar Pemerintah berhati-hati dalam menggunakan instrumen utang, sebenarnya anjuran itu sudah sangat sejalan dengan yang dilakukan Pemerintah. Menurutnya, langkah pengelolaan APBN dan penyesuaian memang dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar perekonomian tidak mengalami kejutan (shock) dan mesin ekonomi menjadi melambat.

 

Pilihan-pilihan kebijakan ini dievaluasi secara cermat oleh Pemerintah karena ekonomi Indonesia harus dikelola dengan hati-hati dan seimbang, mengingat tujuan-tujuan yang hendak dicapai sangat beragam, antara lain pengurangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja, perbaikan program pendidikan dan kesehatan, membantu infrastruktur dasar, meningkatkan penelitian dan pengembangan, membangun alutsista, memperbaiki kesejahteraan prajurit, polisi, dan pensiunan.

 

“Selain itu, kita masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat kebijakan perang dagang yang dilakukan Amerika Serikat dan kebaikan suku bunga oleh The Fed serta kondisi geopolitik dunia,” katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan utang pemerintah yang besarannya meningkat sejak 2015 masih kontraproduktif. "Utang yang selama tiga tahun ini bertambah justru mengarah kontraproduktif. Sektor-sektor riil yang harusnya semakin membaik justru memburuk," kata Enny seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/3).

 

Ia menilai bahwa masih terjadi anomali atau penyimpangan dari harapan pemerintah yang berutang untuk mampu mengakselerasi produktivitas dan daya saing nasional, termasuk meningkatkan kemandirian sebagai bangsa. "Ketergantungan impor bahkan mulai bertambah ke sektor pangan pokok," ucap Enny.

 

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Indef, Riza Annisa Pujarama, mengatakan bahwa utang pemerintah meningkat sejak 2015. Utang pemerintah tersebut diklaim digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info