Solidaritas Advokat Respons Positif Larangan Iklan Rokok di Internet
Berita

Solidaritas Advokat Respons Positif Larangan Iklan Rokok di Internet

Diharapkan, iklan rokok juga dilarang di media-media lainnya termasuk media penyiaran dan media luar griya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut siaran pers dari Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6), tim kementerian telah menemukan sebanyak 114 kanal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 46 Ayat (3) Butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

 

Padahal Pasal 46 Undang-Undang Kesehatan tidak memiliki ayat dan berbunyi "Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat".

 

Menurutnya, larangan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok justru ada pada Pasal 46 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Kami mengapresiasi tanggapan cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, akan lebih baik bila lebih teliti dalam membuat rilis," katanya.

 

(Baca: Ini Dasar Hukum Pemblokiran Iklan Rokok di Internet)

 

Ia mengatakan Undang-Undang Kesehatan memang tidak memiliki aturan khusus tentang pelarangan iklan rokok. Aturan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 

"Untuk isu iklan rokok di internet, tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.

 

Pasal 30 PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menyebutkan iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.

 

"Pengaturan verifikasi umur itu yang selama ini dilanggar. Tidak ada satu pun situs yang menampilkan iklan rokok, melakukan verifikasi umur sehingga anak dan remaja berpeluang terpapar iklan rokok kapan pun," kata Tubagus.

 

Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari berharap tidak hanya iklan rokok di internet saja yang akan diblokir, tetapi juga dilarang di media-media lainnya, termasuk media penyiaran dan media luar griya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait