"Kalau ada kemauan berbagai pihak, iklan rokok bisa ditangani asalkan Menteri Kesehatan mengambil kepemimpinan dalam pengendalian tembakau," kata Lisda.
Lisda sangat berharap langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir iklan rokok di internet bisa berlanjut pada pelarangan total, termasuk di media penyiaran. Apalagi, pembahasan revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dan iklan rokok merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan.
"Kalau Menteri Komunikasi dan Informatika memperjuangkan pelarangan iklan rokok di media penyiaran, saya yakin bisa terlaksana," tuturnya.
Begitu pula dengan iklan-iklan rokok di luar griya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saat ini sudah ada beberapa praktik terbaik daerah-daerah yang melarang iklan rokok seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Kulon Progo.
Menurut Lisda, ketika Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran tentang kawasan tanpa rokok, sudah cukup menjadi perhatian pemerintah-pemerintah daerah.
"Barangkali Menteri Kesehatan juga bisa menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta pelarangan iklan rokok luar griya," katanya. (ant)
















