Solusi Penanganan Pengungsi Etnis Rohingya
Kolom

Solusi Penanganan Pengungsi Etnis Rohingya

Merespon situasinya tidak bisa menyederhanakan sekadar mengusir balik ke Myanmar. Masih ada solusi alternatif.

Bacaan 7 Menit

Empat Solusi

Ada berapa tawaran solusi untuk menangani kemelut pengungsi Rohingya di Indonesia. Pertama, tentu harus selesaikan persoalan di hulu di Myanmar. Ini jelas tidak mudah karena melibatkan proses politik dan tekanan internasional. Butuh kemauan politik dari rezim Myanmar sendiri untuk mengakui rakyat yang mereka abaikan.

Solusi kedua, penanganan di penampungan Bangladesh. Kondisi di penampungan Bangladesh memang padat, tidak layak, dan bertebaran oknum penyelundup manusia. Namun, apabila otoritas di penampungan tegas seharusnya pelarian para pengungsi melalui laut bisa dicegah.

Solusi ketiga, penanganan ketika sampai di Indonesia yang lazimnya hanya ada tiga pilihan. Pertama, repatriasi ke negara asal. Kedua, mencarikan negara ketiga yang mau menampung mereka yang tidak mudah dan sering memakan waktu lama. Ketiga, reintegrasi dengan menerima pengungsi tinggal di Indonesia secara terbuka.

Solusi keempat adalah menyediakan penampungan terpisah seperti Pulau Galang. Pulau khusus untuk penampungan sementara pengungsi Rohingya bisa menjadi satu alternatif. Tindak lanjut status mereka (refugee status determination) oleh badan internasional untuk mencari jalan keluar bisa dilakukan terpisah dari wilayah tempat tinggal masyarakat setempat di lokasi penampungan selama ini.

*)Heru Susetyo, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen Hukum dan HAM FHUI/pendiri Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (PIARA).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait