Solusi Persoalan Overcrowding Lapas Butuh Perubahan Sistem Pemidanaan
Utama

Solusi Persoalan Overcrowding Lapas Butuh Perubahan Sistem Pemidanaan

Karena pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana, sebagai tempat pembuangan akhir. Bagi pemerintah solusi overcrowding dengan merevisi UU Narkotika, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan. Solusi lain memberikan amnesti/grasi massal bagi terpidana pengguna narkotika.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu menuai keprihatinan banyak pihak. Peristiwa itu merenggut korban jiwa puluhan orang narapidana. Ada beragam pendapat yang muncul di masyarakat mengenai sebab kebakaran tersebut.

Situasi lapas yang kelebihan penghuni (overcrowding) disebut sebagai salah satu pemicu terjadinya peristiwa tersebut. Persoalan overcrowding itu juga kerap dikaitkan dengan kebijakan penghukuman yang diterapkan melalui UU Narkotika dan minimnya penggunaan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan dalam UU lain.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy O.S Hiariej mengatakan kelebihan penghuni lapas bukan kesalahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, lapas merupakan subsistem peradilan pidana, sehingga kerap diistilahkan sebagai tempat pembuangan akhir. Lapas tidak bisa menolak orang yang telah diputus pengadilan dan ditempatkan di lapas. Begitu juga tidak bisa menolak eksekusi yang diajukan jaksa.

“Persoalannya itu ada pada substansi hukum, kerja peradilan pidana kerap mempidana orang. Aparat penegak hukum dan masyarakat masih berkutat pada hukum pidana zaman Hammurabi, sebagai sarana balas dendam. Masalah overcrowding lapas ini tidak bisa ditangani (diatasi, red) dengan cara membangun lapas baru,” kata Prof Eddy dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan STH Indonesia Jentera bertajuk “Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Selasa (21/9/2021).

Guna mengatasi persoalan overcrowding, Prof Eddy berpendapat yang paling utama itu mengubah UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski Pasal 127 UU Narkotika membuka peluang bagi pengguna narkotika untuk direhabilitasi, tapi cara berpikir aparat melakukan pemidanaan sangat kuat, sehingga yang digunakan Pasal 112 yang memuat ancaman pidana penjara. Akibatnya, 80 persen penghuni lapas merupakan pengguna narkotika, dan 85 persen dari jumlah itu merupakan pengguna narkotika di bawah 0,5 gram.

Selain merevisi UU Narkotika, Prof Eddy menyebut RUU KUHP sudah diselaraskan dengan RUU Pemasyarakatan yang berorientasi pada hukum pidana modern. Sekalipun penjara masih menjadi pidana pokok, tapi sifatnya bukan utama karena ada alternatif seperti denda, kerja sosial, pengawasan, dan percobaan. Misalnya, jika pidana yang diberikan 4 tahun bisa dilakukan alternatif dengan pidana kerja sosial. (Baca Juga: Ini Penyebab Mandeknya Pembahasan RUU Narkotika)

Menurut Prof Eddy, keberhasilan pidana modern bukan pada berapa banyak pelaku yang ditangkap, tapi bagaimana mencegah terjadinya kejahatan. Kalaupun telah terjadi kejahatan, tidak selamanya berujung pada pidana penjara, tapi ada pidana alternatifnya. “Solusi ke depan penting perubahan mendasar mindset aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa hukum pidana modern berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelasnya.

Amnesti/grasi massal

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengingatkan pentingnya revisi PP No.99 Tahun 2012, khusus pada tindak pidana narkotika. Selain itu penting untuk memberikan amnesti/grasi massal untuk terpidana yang dijerat Pasal 111, 112, 114 ayat (1) UU Narkotika dengan berbasis pada penilaian kesehatan. “Ide amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika bisa mengurai masalah overcrowding lapas,” kata dia.

Maidina melihat UU Narkotika memuat pasal karet, sehingga berpotensi terjadi kriminalisasi. Misalnya, Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dimana pasal ini seharusnya untuk peredaran gelap, tapi malah menjerat pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menekankan pada dekriminalisasi pengguna narkotika; rehabilitasi/intervensi kesehatan berbasis puskesmas atau sistem kesehatan, tidak hanya rawat inap dalam lembaga; pelaporan penggunaan sifatnya harus sukarela tanpa ancaman kriminalisasi.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan overcrowding lapas menimbulkan beragam masalah HAM. Perlu kebijakan yang berani untuk menuntaskan masalah ini, misalnya amnesti atau grasi massal. Dari berbagai kunjungan yang dilakukan Komnas HAM ke berbagai lapas, salah satu yang dikeluhkan Kepala Lapas yakni jumlah penghuni yang masuk lebih banyak daripada yang keluar.

“Cara cepat untuk mengatasi masalah overcrowding lapas ya dengan memberikan amnesti atau grasi massal itu,” tegasnya.

Menurut Anam, untuk menentukan pemberian amnesti atau grasi itu harus melalui proses asesmen. Penilaian atau asesmen itu dilakukan secara akuntabel, transparan, dan adil. Untuk persoalan overcrowding di rutan misalnya, Anam mengatakan harus ada kebijakan yang langsung diterbitkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung soal status tahanan/penahanan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info