Sorotan Pakar atas Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan Nadiem Makarim
Utama

Sorotan Pakar atas Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan Nadiem Makarim

Dissenting opinion hakim disebut menjadi 'energi segar' bagi Nadiem untuk mengajukan banding.

MR 43
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII), Wahyu Priyanka Nata. Foto: Tangkapan layar YouTube
Dosen Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII), Wahyu Priyanka Nata. Foto: Tangkapan layar YouTube

Majelis Hakim telah mengetuk palunya pada putusan akhir kasus tindak pidana korupsi oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan telah menyebabkan suatu kerugian negara atas proses pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook OS di bawah jabatannya sebagai Menteri kala itu.

Ia divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta diminta untuk membayar uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayarkan denda yang dikenakan padanya itu, maka seluruh harta benda milik Nadiem akan disita, lalu diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Pada proses memutus perkara ini, musyawarah dari Majelis Hakim tidak mencapai keputusan mufakat yang bulat. Salah satu anggota dari Majelis Hakim menyatakan pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion). Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berpendapat kejahatan korupsi adalah golongan white collar crime, sehingga pembuktiannya harus dilakukan dengan standar pembuktian white collar crime, atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black collar crime.

Baca Juga:

Menurutnya, proses pembuktian dalam kasus korupsi haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi, tak terbantahkan, serta dapat membuktikan adanya kausalitas antar alat bukti dengan actus reus dan mens rea.

Berkenaan dengan pertimbangan dalam dissenting opinion putusan Nadiem Makarim, Dosen Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII), Wahyu Priyanka Nata, memaparkan pemahamannya terkait batu uji keabsahan suatu alat bukti persidangan.

Dalam hukum acara pidana, alat bukti menjadi unsur yang sangat penting. Meskipun jumlah jenis alat bukti kini berkembang dari lima menjadi delapan jenis, standar pembuktiannya tetap sama, yaitu minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Terdapat persoalan pada makna "sah" itu sendiri.

Wahyu menyebutkan, setidaknya ada empat ‘batu uji’ yang harus dipenuhi suatu alat bukti agar dapat dikatakan sah. “Keempat batu uji tersebut mencakup validitas, relevansi, signifikansi, dan reliabilitas,” katanya kepada Hukumonline, Senin (6/7).

Validitas berarti cara memperoleh alat bukti tersebut harus benar dan sesuai prosedur, misalnya bukti elektronik berupa percakapan yang berbahasa asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, serta disita dengan cara yang sah.

Relevansi berarti harus ada hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara alat bukti dengan perkara. Mengingat bahwa fakta sidang bukan serta merta menjadi fakta hukum, maka perlu analisa secara komprehensif dengan melakukan persesuaian alat bukti satu dengan lainnya untuk dapat menghasilkan kesimpulan yang mempunyai kadar kausalitas tinggi.

Signifikansi berarti alat bukti harus benar-benar bermakna dalam pembuktian dan bukan sekadar tumpukan dokumen tanpa nilai pembuktian sekalipun secara jumlah sudah memenuhi syarat minimal. Reliabilitas berarti alat bukti tersebut dapat dipercaya dan masuk akal.

“Ketika membaca dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra yang berbeda pendapat, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit istilah empat batu uji tersebut, secara tersirat pertimbangannya menguji validitas, relevansi, signifikansi, dan reliabilitas dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” papar wahyu.

Dalam pertimbangan dissenting opinion tersebut, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, yang menimbulkan kerugian dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Jika pun terjadi penambahan kekayaan, hal itu dinilai bukan akibat langsung dari perbuatan terdakwa, dan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang meyakinkan,” ucapnya.

Hakim yang menyampaikan dissenting opinion menilai keempat hakim lainnya belum memenuhi keempat batu uji alat bukti yang sah dalam menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, khususnya dalam menghubungkan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan timbulnya kerugian keuangan negara.

Wahyu mengungkapkan, walaupun tidak dapat dipastikan bagaimana pengaruhnya terhadap putusan banding nantinya, dissenting opinion semacam ini dapat menjadi ‘energi segar’ bagi tim penasihat hukum untuk memperkuat argumentasi bahwa putusan tingkat pertama tidak tepat. Selain itu menunjukkan adanya persoalan sejak proses dakwaan hingga pertimbangan hukum majelis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info