Sosiolegal: Framework untuk Karier Hukum Masa Depan?
Kolom

Sosiolegal: Framework untuk Karier Hukum Masa Depan?

Seorang praktisi sosiolegal akan memiliki pemahaman mendalam terhadap isu hukum sebagai jangkar (anchor) dalam dunia profesionalnya.

Bacaan 6 Menit
Arasy Pradana A Azis. Foto: Istimewa
Arasy Pradana A Azis. Foto: Istimewa

Walaupun memiliki latar belakang sebagai sarjana hukum, sewaktu kuliah dulu saya punya kebiasaan membaca berbagai literatur dari cabang ilmu lain. Selain berkutat dengan karya-karya akademisi hukum ‘murni’ dan klasik seperti Hans Kelsen, KC Wheare, AV Dicey, hingga Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, saya juga membaca buku ‘babon’ filsafat, sosiologi, ilmu politik, hingga antropologi.

Kebiasaan ini masih saya pertahankan setelah lulus kuliah. Khazanah bacaan saya bahkan meluas ke ranah yang dulu pernah kurang saya sukai: ekonomi, utamanya pada dua cabang kajiannya, yaitu kebijakan publik dan ekonomi perilaku (behavioral economic).

Karena keberagaman bacaan itu, sebagian besar karya ilmiah yang saya kerjakan tak pernah semata bergantung pada teori hukum. Saya banyak meminjam teori-teori dan konsep-konsep dari cabang ilmu lain yang pernah saya baca itu untuk dituangkan ke dalam karya ilmiah saya.

Dalam banyak kasus, teori-teori ini bahkan menjadi kerangka teoretis utama. Artinya, teori-teori tersebut saya gunakan sebagai pisau analisis terpenting terhadap suatu isu hukum. Di akhir masa kuliah, saya baru mengetahui bahwa praktik meminjam teori dari cabang ilmu di luar ilmu hukum merupakan salah satu varian pendekatan tersendiri dalam penelitian hukum. Ia kerap disebut sebagai ‘sosiolegal’.

Yang belakangan juga saya sadari, pendekatan ini sejatinya tak hanya relevan untuk diterapkan dalam penelitian hukum di kampus. Sebagai sebuah framework, kerangka berpikir, atau mental model, sosiolegal adalah modal untuk menjajaki prospek karier hukum yang berubah akibat dorongan teknologi.

Setidaknya, itulah yang saya rasakan dalam pekerjaan saya sebagai bagian dari perusahaan legal-tech terbesar di Indonesia, Hukumonline.

Mengenal Sosiolegal

Apa itu sosiolegal? Sederhananya menurut Prof. Sulistyowati Irianto, sosiolegal adalah studi hukum yang bersifat interdisipliner, dengan kajian yang melintasi berbagai bidang studi, khususnya studi-studi kemasyarakatan.

Tags:

Berita Terkait