Seperti diketahui, mendiang Fadil Zumhana telah menyelesaikan 5.161 perkara restorative justice yang terdiri dari kasus tindak pidana Orang dan Harta Benda, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, hingga tindak pidana narkotika.
“Beliau adalah sosok yang fenomenal, apalagi ketika menerapkan restorative justice, almarhum sangat intens dan langsung memimpin proses itu,” ujar Reda.
Selama kariernya sebagai Jaksa, Reda melihat almarhum memiliki obsesi agar para Jaksa memiliki kapasitas yang profesional dan berintegritas agar institusi Kejaksaan lebih jaya dan disegani.
Sementara itu, kolega almarhum lainnya yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung Agnes Triani melihat almarhum merupakan sosok yang sangat cermat dalam kajian hukum, khususnya hukum pidana.
“Beliau adalah sosok akademis yang sangat cermat, humanis, dan penuh empati dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar Agnes kepada Hukumonline.
Agnes bercerita, setiap harinya almarhum menyapa dan memberikan pengarahan kepada seluruh Jaksa di Indonesia melalui daring. Ia juga memberikan bimbingan mengenai putusan perkara yang diajukan secara restorative justice yang layak untuk dikabulkan.
“Almarhum berharap para Jaksa jangan terpaku pada undang-undang secara kaku, sehingga menegakkan hukum tanpa keadilan dan kemanfaatan. Berbuat baiklah untuk institusi sebagai kewajiban karena berbuat yang terbaik kita memegang amanah dengan kesungguhan,” ucapnya.
















