'Sound Horeg' Kini Ada Aturannya, Ini Batas Kebisingan Resmi di Jawa Timur
Terbaru

'Sound Horeg' Kini Ada Aturannya, Ini Batas Kebisingan Resmi di Jawa Timur

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya, yang mengatur batas kebisingan untuk acara statis dan non statis demi menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pemerintah Provinsi juga melarang keras penggunaan pengeras suara untuk kegiatan yang melibatkan minuman keras, pornografi, narkoba, senjata tajam, atau barang dan kegiatan terlarang lainnya.

“Kalau ditemukan pelanggaran seperti anarkisme atau tawuran, kegiatan langsung dihentikan dan pelaku diproses hukum. Aturan ini detail dan tegas untuk menjaga kerukunan serta keamanan Jatim,” lanjut Khofifah.

Pelanggaran ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian dan TNI bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.

Sebelumnya, penggunaan perangkat suara yang kebisingan berlebihan pada kendaraan bermotor, termasuk sound system yang dimodifikasi secara ekstrem (umumnya disebut sound horeg), tetap tunduk pada ketentuan umum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya mencakup kebisingan suara.

Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk aspek kebisingan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Kemudian untuk kendaraan roda empat atau lebih, juga mengatur sanksi serupa apabila tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk kebisingan suara. Mengenai suara klakson kendaraan bermotor juga telah diatur, yaitu harus berada dalam batas minimal 83 desibel (dB(A)) dan maksimal 118 desibel (dB(A)), serta tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Meskipun pengaturan ini secara eksplisit mengatur klakson, prinsip pembatasan kebisingan juga berlaku pada perangkat suara lain yang terpasang pada kendaraan.

Di beberapa daerah, seperti Kota Bandung, Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 36 huruf d melarang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketenteraman, termasuk suara kendaraan yang berlebihan.

 

Kesimpulan AIlex:

Penggunaan "sound horeg" yang menimbulkan kebisingan berlebihan pada kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan daerah setempat jika terbukti melanggar batas kebisingan atau mengganggu ketertiban umum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info