Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, UMKM menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap hingga 97% tenaga kerja. Namun, di balik peran vitalnya, UMKM sering kali menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah kesenjangan informasi dan pemahaman yang minim tentang aspek legalitas dan hukum, khususnya dalam pembuatan kontrak bisnis.
S&P Law Office mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan buku berjudul Panduan Praktis Kontrak Bisnis: 14 Hari Paham Hukum Kontrak bagi UMKM. Karya ini bukan sekadar panduan, melainkan jembatan yang menghubungkan dunia hukum yang kerap rumit dengan kebutuhan praktis pelaku usaha. Disajikan dengan bahasa lugas dan mudah dipahami, isinya dirancang agar setiap UMKM mampu menangkap esensi sekaligus urgensi kontrak dalam aktivitas bisnis. Di dalamnya juga terdapat contoh nyata serta kiat menyusun kontrak yang kuat dan sah secara hukum, sehingga diharapkan menjadi pegangan yang memampukan pelaku UMKM menyusun maupun memahami kontrak bisnis secara lebih mandiri.
Salah satu penulis sekaligus Pendiri S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak mengamati bahwa banyak sekali UMKM yang menjalankan bisnisnya hanya berdasarkan kepercayaan—tanpa adanya kontrak yang jelas atau dengan kontrak yang tidak memadai. Minimnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, menempatkan mereka pada posisi rentan terhadap potensi sengketa yang berujung kerugian finansial maupun konflik berkepanjangan.
(Dari kiri ke kanan) Penulis buku Panduan Praktis Kontrak Bisnis: 14 Hari Paham Hukum Kontrak bagi UMKM, Timoty Ezra Simanjuntak, Aldo Prasetyo, dan Ekawati Shinta Dewi. Foto: istimewa.
Pria yang akrab disapa Ezra ini menjelaskan, pembuatan kontrak yang baik dan benar merupakan langkah awal dalam membangun bisnis yang profesional dan berkelanjutan.
"Kontrak adalah 'payung' hukum yang melindungi semua pihak. Dengan kontrak yang jelas, potensi sengketa dapat diminimalkan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak menjadi terjamin," Ezra menerangkan.
Penulis lain, Aldo Prasetyo Riyadi mengungkapkan, buku ini dirancang menjadi kit pertolongan pertama bagi UMKM. Di dalamnya, dibahas dasar-dasar kontrak, elemen-elemen penting yang harus ada, hingga contoh atau template berbagai jenis kontrak yang sering ditemui dalam bisnis, seperti perjanjian kerja sama, perjanjian jual-beli, dan perjanjian kemitraan. Ia berharap, buku ini dapat memecah stigma bahwa urusan hukum selalu rumit dan mahal.
















