Dalam kesempatan itu, seorang ahli geologi dan geofisika asal Inggris Prof Richard Davis sempat memberi keterangan soal kasus itu lewat media teleconference yang saat itu berada di kediamannya. Ia adalah salah satu inisiator pertemuan sejumlah ahli geologi di Cape Town yang merekomendasikan kasus Lumpur Lapindo merupakan kelalaian manusia.
Dosen dari Department of Earth Science Durkham University Inggris intinya mengatakan semburan lumpur Lapindo disebabkan karena gempa dinilainya masih terlalu kecil. Ia berani memastikan bahwa 99 persen semburan lumpur Lapindo disebabkan karena pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas.
Selain itu, ia sempat menyinggung soal pertemuan para ahli geologi di London dan Cape Town. Pertemuan di London sudah jelas sikapnya bahwa semburan lumpur disebabkan karena pengeboran. Sementara pertemuan di Cape Town ada tiga ahli yang menyatakan semburan itu adalah gempa bumi. Tetapi, salah satunya bukan expert geologi, tetapi praktisi pengeboran. Ia pun mengaku selama ini tak pernah dihubungi oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangannya.
SP3 ecek-ecek
Secara terpisah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra Zen mengatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim merupakan SP3 ecek-ecek. Fakta pertama, hampir semua orang sepakat bahwa 150-200 meter dari pusat semburan lumpur panas itu ada pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Fakta kedua, prosedur pengemboran tersebut mestinya menggunakan casing, sementara saat pengemboran di kedalaman tertentu tak dipasang casing.
Kalau saja dipasang, semburan panas itu bisa saja dicegah dan mungkin saja tidak terjadi, dua fakta itu penting digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Lapindo Brantas, kata Patra di sela-sela acara Regional Seminar on Defamation in South East Asia 2009, di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut mantan kuasa hukum gugatan perdata kasus Lapindo di PN Jakpus itu, kasus pidana Lumpur Lapindo sudah lama berjalan di Polda Jatim yang sudah ditetapkan 15 orang tersangka dan diperiksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Berkas kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi. Namun, permintaan itu belum bisa dipenuhi oleh kepolisian. Kabarnya bolak-balik berkas sudah 4 kali.
Salah satu alasan Polda mengeluarkan SP3, kata Patra, dikarenakan keluarnya penolakan dua putusan gugatan perdata YLBHI dan Walhi di PN Jakpus dan PN Jaksel yang menyatakan tak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Lapindo. Padahal ada atau tidaknya gugatan perdata, kasus pidana mesti jalan terus. Meski gugatan ditolak, dalam putusan gugatan di PN Jakpus YLBHI berhasil membuktikan adanya unsur kelalaian dari pihak Lapindo lantaran tak memakai casing dalam pengeboran itu.
















