SPDP Gayus Ternyata Menyalahi Prosedur
Berita

SPDP Gayus Ternyata Menyalahi Prosedur

Wakil Jaksa Agung: perbuatan pidana ada, tetapi tidak diajukan jaksa.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Gayus Tambunan. Foto:Sgp.
Gayus Tambunan. Foto:Sgp.

Satu persatu ketidakcermatan dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Unit Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan dibongkar tim pengawas. Salah satunya tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Berdasarkan hasil kajian tim pengawasan, SPDP atas nama Gayus dilakukan tak sesuai prosedur. Semestinya SPDP diantar langsung oleh pihak Mabes Polri kepada jaksa. Yang terjadi, justru diambil langsung oleh jaksa yang menangani perkara Gayus. “Itu diambil sendiri ke Mabes Polri,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja.

 

Setelah diambil dari Mabes Polri, SPDP itu diantar ke Direktur Prapenuntutan (Dirpratut) yang kala itu dijabat Poltak Manulang. Seharusnya SPDP dibawa ke meja Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Poltak telah dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

 

Jaksa yang mengantar SPDP langsung ke Dirpratut, kata Hamzah, adalah koordinator jaksa peneliti berkas Gayus, yakni Cirus Sinaga. Gara-gara melangkahi prosedur itulah Cirus dipersalahkan. ”Itu sebabnya, dia dihukum karena ada iktikad tidak baik,” tegas Hamzah.

 

Selain kesalahan prosedur dalam SPDP, menurut Hamzah, gelar perkara terhadap kasus Gayus tidak dilakukan. Hamzah enggan menyebut penanganan perkara tanpa gelar perkara sebagai penanganan ‘liar’. “Bukan juga liar, cuma tidak sesuai prosedur. Kalau liar kan tidak bisa ditangkap, ini kan ditahan juga,” ujarnya.

 

Bukan tidak mungkin ada unsur niat dan kesengajaan membuat ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus. Sejauh ini baru kesalahan prosedur yang ditemukan jaksa pemeriksa. Hingga kini belum ditemukan unsur kepentingan, dan belum ada aliran dana ke oknum jaksa.

Tags:

Berita Terkait