Hingga 8 Juni 2010, Handalan tak kunjung melakukan pembayaran. Standard mengklaim jumlah utang PT HPS telah mencapai Rp1.458.129.368, yang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda keterlambatan.
Selain menjadi penjamin HPS, kedua termohon juga disebut-sebut memiliki kreditur lain. Versi pemohon, Tundjung memiliki utang ke Bank Mandiri (kartu kredit), Citibank (kartu kredit), CIMB (kartu kredit), Bank Danamon (konsumsi), Bank Syariah Mandiri (modal kerja), ABN Amro (konsumsi dan kartu kredit), HSBC (konsumsi dan kartu kredit), dan ANZ (kartu kredit). Sedangkan Rudi diduga memiliki utang kepada Bank Danamon (konsumsi), Mandiri (kartu kredit dan KPR), GE Finance (kartu kredit).
Pihak termohon menampik permohonan tersebut. Melalui kantor pengacara Suhardi Soemomoeljono, tergugat menegaskan bukan nasabah dari Standard Chartered. Bukan pula pihak yang terikat alam perjanjian a quo.
Termohon menunjuk ‘pengakuan’ pemohon bahwa perjanjian pemberian fasilitas itu dilakukan antara pemohon dengan PT Handalan Putra Sejahtera. Karena itu, apabila perjanjian kredit telah jatuh tempo, permohonan pailit seharusnya terlebih dahulu dilayangkan kepada HPS selaku nasabah untuk melakukan kewajiban pembayaran utang.
Seperti tertuang dalam dokumen sidang, Suhardi heran mengapa permohonan pailit dilayangkan kepada kliennya selaku penjamin. “Secara hukum adalah sangat janggal dan aneh karena PT HPS selaku peminjam dan yang telah menikmati fasilitas kredit, tidak dijadikan sebagai termohon pailit dalam permohonan pailit aquo,” tulisnya.
Apabila dikaitkan dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimohonkan pailit seharusnya adalah debitur. Sementara dalam perkara ini, baik Tundjung maupun Rudi adalah termohon, bukanlah kreditur Standard Chartered.
Versi termohon, yang mempunyai kewajiban pertama untuk melunasi utang kepada Standard adalah HPS. Kewajiban Tundjung sebagai penjamin baru akan timbul Apabila Standard sudah melakukan proses hukum terhadap HPS.
Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian Kamis (19/8). Kedua pihak belum siap mengajukan alat bukti sehingga pembuktian ditunda untuk menjadi agenda sidang minggu depan.
















