Pasal 4 ayat (1) UU TPKS memuat sembilan kategori khusus. Mulai dari pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Sementara Pasal 4 ayat (2) UU TPKS memperluas cakupan dengan memasukkan tindak pidana lain seperti perkosaan, perbuatan cabul, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.
Sebagai contoh, Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan seksual non fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 6 UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dalam kondisi tertentu, terutama bila melibatkan relasi kuasa.
Bahkan, undang-undang ini juga mengatur pemaksaan kontrasepsi (Pasal 8), perbudakan seksual (Pasal 13), dan kekerasan seksual berbasis elektronik (Pasal 14). Meski kerangka normatif dinilai progresif, tantangan implementasi masih besar. Ulziisuren menegaskan regulasi yang kuat harus diikuti investasi nyata dalam sistem penanganan.
“Penerapan regulasi ini membutuhkan investasi yang sangat konkret dan itulah yang kita lihat hari ini dari Lemdiklat Polri, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan para mitra lainnya yang bekerja secara kolaboratif,” jelasnya.
Senada. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor berpandangan standardisasi nasional adalah prasyarat menutup kesenjangan layanan antar wilayah. Lembaga ini menekankan bahwa UU TPKS telah memberikan fondasi kuat, tetapi implementasi masih sangat bergantung pada kesiapan sistem di daerah.
“UU TPKS sudah memberi fondasi yang kuat, tetapi tanpa standar operasional yang seragam, pengalaman korban saat mengakses keadilan masih sangat bergantung pada perspektif aparat dan kesiapan layanan di daerah,” tegas Maria.
Komnas Perempuan mencatat, dalam praktik masih ditemukan korban yang menghadapi pertanyaan menyudutkan, proses pemeriksaan berulang, hingga lemahnya koordinasi antarunit layanan. Padahal, UU 12/2022 secara tegas mewajibkan proses penanganan menjunjung tinggi martabat korban.
















