Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau
Utama

Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau

48 guru honorer melayangkan gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat dan uji materi Permenpan RB terkait persyaratan dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 ke MA.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, mereka juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017 lalu. Selain itu, belum lama ini, para pegawai guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara yang menuntut kepastian nasibnya.

 

“Para guru honorer merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menpan RB. Ya janji tinggal janji," lanjutnya.

 

Karenanya, selain melayangkan judicial review ke MA, para guru honorer ini juga menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Presiden Jokowi dan Menpan RB ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang pertama sudah dilaksanakan yang dipimpin hakim ketua Agustinus Wahyu pada Kamis 22 November 2018. Akan tetapi, Presiden dan Menpan RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya dalam persidangan perdana ini.

 

“Karena itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan panitera agar Presiden dan Menpan RB dipanggil kembali untuk hadir dalam sidang pada 13 Desember 2018 mendatang,” kata Asrun.

 

Untuk diketahui, bila berkas permohonan uji materi ini sudah teregistrasi dan dinyatakan lengkap, maka pimpinan MA akan segera menunjuk majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini. Dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info