Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan.
Sementara itu sebelumnya kelompok organisasi masyarakat sipil yang terdiri Sawit Watch, ELSAM, HuMa, PILNET, dan Greenpeace Indonesia menyatakan keprihatinannya mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia, namun sayangnya tidak berdaulat dalam mencukupi kebutuhan domestik CPO sebagai bahan baku minyak goreng.
"Beberapa pihak menilai negara dinilai gagal dalam melakukan pengawasan (operasi pasar) dalam memastikan kestabilan harga dan ketersediaannya," ungkap Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam keterangan pers, Jumat (23/3).
Koalisi masyarakat sipil tersebut merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi secara menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir secara transparan. Hal ini berguna untuk melihat apakah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat ketidakefisienan atau akibat mekanisme tidak wajar dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng.
Presiden Joko Widodo juga diminta segera memerintahkan Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah cepat dan taktis untuk selalu mengontrol pasar minyak goreng. Komnas HAM perlu menyiapkan mekanisme pengaduan dari lapangan terkait pelanggaran HAM terkait dengan minyak goreng.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) segera mendalami adanya kemungkinan kartel yang terjadi dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng. Kemudian, Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas para pelaku penimbunan minyak goreng dan kasus kelangkaan minyak goreng yang ditemukan di lapangan.
















