STIH IBLAM Tawarkan Kuliah Hukum dengan Konversi Pengalaman Kerja, Minat?
Terbaru

STIH IBLAM Tawarkan Kuliah Hukum dengan Konversi Pengalaman Kerja, Minat?

Pendaftaran jalur RPL ini masih dibuka hingga 20 Agustus 2023. Kuliah sarjana atau magister ilmu hukum di STIH IBLAM bisa menjadi satu tahun saja.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Kampus STIH IBLAM Jakarta. Foto: iblam.ac.id
Kampus STIH IBLAM Jakarta. Foto: iblam.ac.id

Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM membuka program studi sarjana hukum dan magister ilmu hukum dengan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Mahasiswanya bisa mempersingkat masa perkuliahan hingga cukup satu tahun saja di STIH IBLAM dengan konversi pengalaman kerja yang relevan. Pendaftaran jalur RPL ini masih dibuka hingga 20 Agustus 2023.

“RPL di STIH IBLAM minimal pengalaman kerjanya lima tahun dan tetap harus mengikuti kuliah paling sedikit satu tahun,” kata Ketua Program Studi Sarjana STIH IBLAM Feny Windiyastuti.

Hukumonline.com

Feny menjelaskan program RPL saat ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Permendikbudristek RPL) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi No.162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis (Kepdirjen RPL).

Baca Juga:

Izin penyelenggaran program studi dengan jalur RPL ini tidak berlaku selamanya. “Setiap semester harus mengajukan izin penyelenggaraan RPL, tidak untuk selamanya,” kata Feny melanjutkan. Saat ini IBLAM sudah mengantongi izin penyelenggaraan RPL pada semester Ganjil tahun akademik 2023/2024.

Feny menjelaskan program RPL ini terdiri dari dua cara. Pertama, pengakuan alih kredit mata kuliah yang pernah ditempuh di kampus lain saat berpindah kampus, tapi sebelum lulus. Cara kedua yaitu pengakuan pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja setara dengan kredit mata kuliah yang relevan. Kepdirjen RPL menyebut dua cara ini sebagai RPL Tipe A.

Hukumonline.comHukumonline.com

Permendikbudristek RPL sendiri mendefinisikan RPL sebagai pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang hasil pendidikan formal, nonformal, informal, serta pengalaman kerja untuk keperluan melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan kualifikasi tertentu. Jadi, pengalaman kerja bisa dikonversi untuk mempersingkat masa studi baik sarjana maupun pascasarjana.

Tags:

Berita Terkait