Stop Pakai Hape Sambil Nyetir!
RUU LLAJ:

Stop Pakai Hape Sambil Nyetir!

Pemakaian HP oleh pengendara tetap sulit dikendalikan. Polisi tidak mungkin terus menerus mengawasi.

Mys/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Pakai hape sambil nyetir bukan satu-satunya aktivitas di jalan yang bisa dipelototi polisi. Bagi pengendara roda empat atau lebih, ada kewajiban --disertai sanksi jika lalai –melengkapi kendaraan dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K. Tetapi dendanya masih lebih rendah dibanding orang yang pakai hape sambil nyetir tadi.

 

Anggota Komisi V DPR Riswan Tony mengatakan pengaturan sanksi kepada pengendara yang menggunakan hape sambil nyetir merupakan upaya mendorong pengendara berdisiplin. Saat membahas RUU LLAJ, anggota DPR juga melihat amburadulnya pemakai jalan. Pengendara sering merasa menang sendiri, dan menggunakan hape sambil nyetir bukan kesalahan.

 

Riswan tidak menampik kemungkinan sanksi dalam pasal 283 RUU LLAJ dipakai oknum polisi untuk ‘memeras' pengendara. Kalau tidak mau disalahgunakan, ya jangan gunakan hape sambil nyetir, kata politisi Partai Golkar ini.

 

Riswan melihat persoalannya adalah pada budaya, bukan ada tidaknya polisi yang mengawasi. Pengendara mungkin tidak akan menggunakan hape kalau lagi melihat polisi. Begitu di jalan tol dan tidak ada petugas, pengendara bisa seenaknya menggunakan hape atau melakukan aktivitas yang menganggu pengendara lain. Riswan mencontoh Singapura. Warga negara Indonesia yang datang ke sana bisa berdisiplin, berkendara tidak pakai hape, tidak membuang puntung rokok sembarangan. Tetapi begitu kembali ke Indonesia, sikap tidak disiplin itu hilang lagi.

 

Tags: