Strategi BRAVA & RIZA Advocates Pertahankan Success Rate yang Memuaskan
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021

Strategi BRAVA & RIZA Advocates Pertahankan Success Rate yang Memuaskan

Simulasi sidang semu (mock trial) sebelum pengadilan atau forum arbitrase menjadi salah satu metode yang digunakan BR Advocates untuk memenangkan sejumlah perkara.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
BRAVA & RIZA Advocates (BR Advocates). Foto: istimewa.
BRAVA & RIZA Advocates (BR Advocates). Foto: istimewa.

Survei Kantor Hukum Indonesia 2021 yang digagas Hukumonline menunjukkan, dibanding tahun 2020, ada peningkatan jumlah responden survei sebesar 42%. Setidaknya, Hukumonline mencatat, ada 141 kantor hukum yang terbagi atas corporate law firm dan litigation law firm; di mana 133 kantor (94,3%) berasal dari Jakarta. Pertambahan kuantitas yang signifikan ini tentu merupakan kabar baik sekaligus tantangan bagi perkembangan industri hukum Indonesia, karena besarnya persaingan.

 

BRAVA & RIZA Advocates (BR Advocates) sendiri menjadi salah satu firma hukum yang turut meramaikan pasar dan berkontribusi terhadap dinamisnya hukum Indonesia. Hadir sebagai boutique commercial litigation & dispute resolution law firm, BR Advocates sadar betul, tak seperti kantor hukum corporate, ada banyak pertimbangan dari perusahaan maupun perorangan dalam memilih kantor hukum litigasi untuk menangani perkara. Bagaimanapun, selain memiliki pengetahuan hukum yang luas, prestasi dan tingkat keberhasilan saat menangani perkara menjadi poin yang tidak boleh diabaikan.

 

Pun itu sebabnya, dengan komitmen tinggi menyediakan layanan hukum berstandar internasional, BR Advocates menjamin setiap advokatnya dilengkapi dengan pemahaman dan pengalaman mendalam dalam sistem hukum Indonesia; praktik politik dan bisnis; serta budaya lingkungan berkualitas. “Kami selalu berusaha sebaik mungkin agar bisnis klien berkembang dengan baik. Kami menempatkan kebutuhan klien sebagai prioritas utama dan memberikan yang terbaik, demi mempertahankan success rate yang memuaskan,” sebagaimana termuat dalam situs BR Advocates.

 

Muda dan Berprestasi

Hukumonline.com

Muhammad Riza of BRAVA RIZA & Advocates. Foto: istimewa.

 

Sebelum mendirikan BR Advocates di tahun 2014, Founder dan Managing Partner, Muhammad Riza, merupakan anak didik alm. Prof. DR. Adnan Buyung Nasution yang merupakan salah satu founding father advokat di Indonesia sekaligus leading individual dalam area praktik litigation, arbitration & dispute resolution. Riza kerap dipercaya untuk menangani dan mengelola kasus-kasus kompleks dari berbagai bidang industri; bahkan mampu mendulang sukses di dalam maupun luar sidang dengan mempertahankan tingkat keberhasilan (success rate) lebih dari 90 persen.

 

Beberapa pencapaian besar yang mampu diperolehnya yaitu berhasil memenangkan gugatan terhadap salah satu bank swasta di Indonesia dengan nilai gugatan lebih dari lima ratus miliar Rupiah. Ia pun berhasil memenangkan perkara international arbitration di Singapura melawan kombinasi leading arbitration lawyer Singapura dan Indonesia dengan nilai gugatan mendekati dua ratus juta Dolar Amerika Serikat. Dalam perkara pidana, Riza pun menorehkan prestasi yang luar biasa, antara lain mendampingi Gayus Tambunan dalam perkara megakorupsi pajak; bahkan berhasil membebaskan alm. Umar Djabumona, Mantan Bupati Kepulauan Aru di Pengadilan Tipikor Ambon.

 

Terus mempertahankan tingkat keberhasilan (success rate) tinggi yang telah diperoleh Riza sebelumnya, tak heran jika kini BR Advocates menjadi salah satu dari tiga firma hukum teratas dalam kategori ‘Recognize Midsize Litigation Practice’ pada ‘Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021’. Predikat ini setimpal, mengingat B&R Advocates telah membantu dan mewakili banyak perusahaan terkemuka dunia dari berbagai industri yang sangat luas, termasuk pertanian, konstruksi, pengerukan, fintech, kesehatan, perhotelan, asuransi, pertambangan, ritel, dan banyak lagi.

 

Selain berada dalam peringkat kedua pada kategori Recognized Midsize Litigation Practices 2021, dalam perhelatan yang sama, BRAVA & RIZA Advocates juga merupakan ‘2021's Rising Star Law Firm’, sebuah penghargaan khusus yang ditujukan kepada firma hukum berusia di bawah sepuluh tahun dan telah dipercaya mewakili klien-klien terkemuka, atau berpengalaman menangani transaksi-transaksi komersial bernilai besar maupun perkara penting.

 

Strategi BR Advocates Pertahankan Success Rate

Simulasi sidang semu (mock trial) sebelum pengadilan atau forum arbitrase menjadi salah satu metode yang digunakan BR Advocates untuk memenangkan sejumlah perkara. Metode ini tentu mujarab, mengingat tak sedikit klien yang puas dengan kepiawaian BR Advocates memprediksi langkah hukum lawan. Adapun keahlian ini tak lepas dari inisiatif Riza yang selalu mendorong para associates untuk mampu berpikir seperti kuasa hukum lawan dalam persidangan. Alhasil, BR Advocates mampu menangani berbagai kasus dan memperoleh keberhasilan lebih banyak. “Mengajarkan dan mengarahkan para associates agar mampu berpikir layaknya kuasa hukum lawan, akan menguntungkan mereka dan juga penanganan perkara.” ungkap Riza.

 

Maret 2021, Riza dinobatkan sebagai salah satu dari ‘Asian Legal Business Indonesia Rising Stars 2021’ oleh Thomson Reuter, sebuahmedia internasional ternama dalam bidang hukum.   

 

“Muhammad Riza, seorang spesialis hukum di bidang arbitrase dan penyelesaian sengketa; litigasi komersial; litigasi konstruksi; ketenagakerjaan; perhotelan; asuransi; pemulihan asuransi; litigasi merger dan akuisisi; korporasi; hingga penegakan hukum pidana kejahatan kerah putih (white-collar criminal defence). Lebih dari sepuluh tahun berpengalaman di industri hukum, Riza telah menangani proyek dan kasus dengan tingkat keberhasilan yang tinggi,” sebagaimana dikutip dari Thomson Reuter.

 

Selain mempertahankan kualitas yang tinggi, BR Advocates juga selalu berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan para kliennya. Hingga kini, ada sejumlah perusahaan dari industri berbeda yang memercayakan permasalahan hukumnya dan sudah menjalin kerja sama selama bertahun-tahun.

 

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dan hubungan baik dengan klien. Bahkan, ada salah satu multinational company yang telah bekerja sama dengan kami sejak kantor hukum ini berdiri. Kami bersyukur mereka mempercayakan setiap litigation case-nya kepada kami dan kami pun nyaman bekerja sama dengan mereka,” kata Riza.

 

Senada dengan keterangan yang disampaikan oleh Riza, direktur sebuah perusahaan multinational insurance broker, Agus U., pada majalah Asian Legal Business edisi Maret 2021 mengapresiasi sikap kooperatif dan profesionalitas Riza sebagai representasi BR Advocates.

 

“Lebih dari sepuluh tahun saya mengenal Pak Riza. Selama itu, saya mengenal ia sebagai seorang ahli hukum yang memiliki pengalaman dan pengetahuan luas di bidang hukum. Pak Riza sangat kooperatif dan mencoba mendengarkan seluruh permasalahan klien. Dia melakukan pekerjaannya dengan sepenuh hati, dan memperlakukan klien sebagai mitra dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi,” Agus U.

 

Pada masa pandemi Covid-19, BR Advocates tetap memberikan jasa hukum dengan standar yang tinggi kepada para klien. Beragam tantangan dan keterbatasan akibat work from home, misalnya, tak jadi halangan untuk tetap mewakili kepentingan klien di hadapan sidang atau forum alternatif penyelesaian sengketa.

 

Semua upaya tersebut berbuah manis. Salah satunya, keberhasilan BR Advocates mempertahankan kepentingan klien mereka dalam menghadapi gugatan vexatious litigation dengan nilai gugatan lebih dari Rp250 miliar di salah satu pengadilan di luar pulau Jawa. Kendati menangani perkara semasa pandemi menjadi tantangan tersendiri, tetapi dengan tetap mempertahankan kualitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang mustahil.

 

“Dalam masa pandemi ini, misi BR Advocates tetap sama - readiness, responsiveness and exceptional client service sekaligus melindungi keluarga kita dan komunitas yang lebih besar di tempat kita tinggal dan tempat bekerja,” pungkas Riza.

Tags:

Berita Terkait