Strategi Para Pengadilan Pemenang Anugerah MA 2020
Berita

Strategi Para Pengadilan Pemenang Anugerah MA 2020

Mulai dari membentuk tim khusus sampai evaluasi secara berkala.

RED
Bacaan 2 Menit
Perayaan HUT MA ke-75 yang dipimpin Ketua MA M Syarifuddin. Foto: RES
Perayaan HUT MA ke-75 yang dipimpin Ketua MA M Syarifuddin. Foto: RES

Dari total 20 kategori dalam Anugerah Mahkamah Agung 2020, sebanyak 15 kategori di antaranya diperuntukkan bagi para pengadilan. Mulai dari kelas II hingga kelas IA Khusus yang tersebar di tiga badan peradilan, yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sekretaris Mahkamah Agung Setyo Pudjoharsoyo pun telah membacakan para pemenang baik dari kategori pengadilan maupun pengguna atau advokat, Rabu (19/8). Pembacaan dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun MA ke-75. Dalam rangkaian pemberian anugerah tersebut terselip tiga video testimoni yang disampaikan dari tiga badan peradilan. Ketiganya juga merupakan pemenang dari anugerah yang dipertandingkan oleh MA yang bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Hukumonline.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya yang menjadi juara 1 dalam kategori pelaksanaan Gugatan Sederhana (GS) untuk Kelas IA Khusus, turut menyampaikan strateginya. Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis mengatakan, pihaknya selalu mendorong para hakim agar dalam memutuskan perkara GS tidak melebih dari 25 hari kerja.

Setelah putusan dibacakan, lanjut Damis, para hakim serta seluruh aparatur pengadilan segera mempublish putusan tersebut agar bisa dilihat oleh para pencari keadilan. “Saat perkara itu diputus oleh hakim, putusan sudah siap dengan putusan yang lengkap, selanjutnya segera diupload ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), direktori putusan dan website, sedapat mungkin pada hari itu juga dan paling lambat pada keesokan harinya (publish, red),” katanya.

Percepatan, kata Damis, bukan hanya dilakukan PN Jakarta Pusat dalam mempublish putusan. Tapi juga saat melakukan penunjukan hakim, penujukan juru sita hingga penetapan hari sidang. Ia percaya, putusan perkara GS seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan tepat waktu tersebut memberikan kejelasan bagi pencari keadilan sehingga mendorong peringkat kemudahan berusaha yang kriterianya telah ditetapkan oleh Bank Dunia.

Sementara itu, pemenang Juara I untuk kategori pelaksanaan peradilan elektronik (e-Court) Kelas IA adalah Pengadilan Agama Metro. Sejumlah strategi juga diutarakan Ketua Pengadilan Agama Metro Abd. Mailik. Menurutnya, tujuan tercapainya pengadilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tujuan akhir bagi Pengadilan Agama Metro dalam melaksanakan e-Court maupun e-Litigasi.

Sosialisasi, lanjut Mailik, menjadi cara ampuh pihaknya memperkenalkan e-Court ke internal dan bahkan ke eksternal seperti advokat dan para pencari keadilan, baik secara langsung hingga melalui media sosial. Keuntungan penggunaan e-Court seperti mudah dan berbiaya ringan selalu digaungkan pihaknya pada saat sosialisasi.

“Dengan dilakukannya sosialisasi e-Court secara berkelanjutan, maka para pencari keadilan lebih tertarik menggunakan e-Court dikarenakan lebih mudah, berbiaya ringan di samping itu waktu lebih singkat,” tuturnya. (Baca: Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020)

Mailik menambahkan, pada saat masa pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, Pengadilan Agama Metro mendorong agar para pencari keadilan yang ingin mendaftarkan perkaranya dilakukan secara e-Court. “Dengan demikian, perkara yang diterima sampai bulan Agustus ini sebanyak 606 perkara 99% diterima secara e-Court,” katanya.

Setelah pendaftaran, lanjut Mailik, strategi yang dilakukan Pengadilan Agama Metro adalah pengelolaan yang tepat waktu, dengan panggilan sidang yang tidak membutuhkan waktu lama karena melalui elektronik dan perkara dijadwalkan agar tepat waktu selesai kurang dari satu bulan. Seluruhnya dilakukan dengan evaluasi secara berkala.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar juga menjadi juara I untuk Anugerah Kategori e-Court. Ketua PTUN Makassar I Nyoman Harnanta mengatakan, pelaksanaan e-Court merupakan keniscayaan pihaknya agar aparatur peradilan memahami perubahan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Atas dasar itu, perlu ada terobosan-terobosan dari pengadilan dan sumber daya manusianya sehingga bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin.

“Kami memberikan pemahaman kepada kepaniteraan dan petugas yang menjadi ujung tombak pengadilan untuk selalu berikan sosialisasi kepada para pencari keadilan untuk selalu menggunakan Layanan e-Court,” kata Harnanta. (Baca: Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020)

Selain itu, PTUN Makassar juga membentuk tim khusus pelayanan e-Court yang terdiri dari unsur hakim, kepaniteraan, juru sita serta admin sehingga pelayanan dapat dilakukan semaksimal mungkin. Sehingga dalam proses berperkara bisa dilakukan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan termasuk dalam mengambil salinan putusan secara elektronik.

“Keberhasilan yang kami raih tidak lepas dari tradisi kerja, motivasi, inovasi para hakim, dengan cara yaitu putusan dalam sehari kerja,” tutup Harnanta.

Tags:

Berita Terkait