Setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya peristiwa yang menyebabkan Bupati Sidoarjo terkena operasi tangkap tangan (OTT) semakin jelas. Terungkap bahwa suap yang diberikan pengusaha berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Sang pengusaha diduga memenangkan sejumlah proyek di salah satu kabupaten di Jawa Timur itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) sebagai tersangka dugaan korupsi. KPK menduga ia menerima uang suap dari dua orang pengusaha, Ibnu Gopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Kedua pengusaha ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saiful bukan satu-satunya pejabat pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang terseret kasus ini. Tiga pejabat lain yang ikut terkena OTT sudah ditetapkan juga sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA). Mereka berempat diduga menjadi penerima uang suap.
Menurut KPK perbuatan para tersangka penerima suap sejalan dengan rumusan 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara perbuatan pihak pemberi -- IGR dan TSM—dianggap memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Melihat Perkembangan Kebijakan Pembiayaan Infrasruktur di Indonesia).
Perkara ini bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang tersebut, KPK mengamankan KPK mengamankan tiga orang pengusaha yakni Ibnu Gopur, Totok Sumedi (TSM) dan Iwan (IWN) di parkiran Pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa sore, 7 Januari 2020, sekitar pukul 18.18 WIB. Dari Ibnu KPK mengamankan uang Rp259 juta.
Setelah itu, tim KPK terus melakukan operasi satu per satu pihak yang terlihat. “KPK mengamankan Bupati SFI dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kemudian KPK menuju rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih di kediamannya pada pukul 18.36 WIB. Darinya, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan mengamankan uang sebesar Rp229,3 juta.
"Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF (Siti Nur Findiyah) dan SUP (Suparni) pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam," terang Alex.
Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Mereka yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekitar pukul 09.00 WIB. 'Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000 KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," jelasnya.
Infrastruktur
Alex menjelaskan konstruksi perkara ini bermula ketika pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Sementara Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. Ia pun meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar
Sekitar bulan Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu: Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan Proyek di Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020. Pertama kepada Sanadjihitu Sangadji diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebagian diduga diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019.
Lalu, pengusaha memberikan kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020. Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujarnya.
(Baca juga: Presiden Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan demi proses pemeriksaan. "Pemberi (suap) di Rutan Guntur, selebihnya (penerima suap) di Rutan KPK" kata Ali.
















