Sudah 2 Perpres Diterbitkan Presiden Jokowi di Februari 2024
Terbaru

Sudah 2 Perpres Diterbitkan Presiden Jokowi di Februari 2024

Pelaksanaannya masih menunggu peraturan lanjutan dari kerangka yang diatur dalam Perpres.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Legal Editor Hukumonline, Fajrin Kautsar (kiri) dalam gelar wicara Regulations Roundup: Updates on Indonesian Laws in Live Podcast, Jumat (23/2/2024).Foto: WIL
Legal Editor Hukumonline, Fajrin Kautsar (kiri) dalam gelar wicara Regulations Roundup: Updates on Indonesian Laws in Live Podcast, Jumat (23/2/2024).Foto: WIL

Bulan ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Perpres 14/2024) serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas(Perpres 32/2024).

Perpres 14/2024 menjadi landasan hukum untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) di Indonesia. Pemerintah optimis CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. “Salah satu tujuan hadirnya Perpres 14/24 ini untuk mempersiapkan Indonesia emisi nol persen pada tahun 2060 mendatang,” kata Legal Editor Hukumonline, Fajrin Kautsar dalam gelar wicara Regulations Roundup: Updates on Indonesian Laws in Live Podcast, Jumat (23/2/2024).

Baca juga:

Kautsar menjelaskan Perpres ini mengatur soal karbon dioksida—bahan bakar fosil dan limbah kebakaran—yang akan disimpan seluruh penyelenggara kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Lebih lanjut, ada dua skema penyelenggaraan dalam Perpres 14/24 yaitu CCS soal eksplorasi pertambangan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan skema izin operasi penyimpanan. Ia memaparkan bahwa perpres itu juga mengatur aspek penting lainnya seperti Monitoring, Report, Verification (MRV), keselamatan operasi, hingga transportasi karbon lintas negara.

“Kementerian ESDM menugaskan satuan tugas yang didesain untuk menyusun berbagai peraturan turunan dari perpres ini. Turunan tersebut akan membahas lebih lanjut terkait penyelenggara sistem ini di antaranya soal sertifikasi penyimpanan karbon,” kata Kautsar. Rangkuman seluruh ketentuan dan detail implementasi dalam Perpres 14/2024 telah tersedia dalam Indonesian Legal Brief Hukumonline.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 32/2024 yang dikenal pula sebagai Perpres Publisher Rights. Perpres ini menjadi peraturan yang ditunggu-tunggu sejak tahun lalu. Isinya berdampak penting pada bisnis media massa dan aktivitas pers. Perusahaan platform digital kini terikat kewajiban ikut mendukung jurnalisme berkualitas lewat Perpres 32/2024.

Isi Perpres 32/2024 terutama mengatur enam kewajiban. Masing-masing adalah (1) tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; (2) memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; (3) memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; (4) melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; (5) memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; (6) bekerja sama dengan perusahaan pers.

Namun, Kautsar menilai ada hal penting yang belum lengkap diatur dalam Perpres 32/2024 yaitu sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan platform digital yang melanggar. “Kita harus menunggu kehadiran peraturan turunan yang akan membahas lebih detail soal sanksi dari pelanggaran kewajiban tadi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait