Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK
Utama

Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK

Komisi III beralasan perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Oleh karena itu Komisi III DPR menilai penting sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan muruah MK RI”, ujar politisi Partai Gerindra itu.

Komisi III berpendapat perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan fungsinya. Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR secara selektif melakukan pembahasan terhadap calon hakim MK yang diusulkan lembaga DPR dan telah mengambil keputusan.

Keputusan DPR ini menuai sorotan berbagai pihak antara lain kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat DPR berupaya untuk mengatur komposisi hakim konstitusi agar sesuai dengan kepentingan politik. Pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan DPR ini bukan untuk memilih ‘wasit konstitusional’ yang adil untuk memperoses penyelenggaraan negara. Jika proses pemilihan hakim konstitusi oleh ini dilakukan mendadak, tidak transparan, dan sesuka hati, DPR dinilai mempermainkan konstitusi.

Serta membuat proses penyelenggaraan negara secara sembarangan. Padahal setiap proses ketatanegaraan harus ada prosedur, ketertiban, kepatuhan terhadap hukum dan UU sehingga tidak menyimpang. Langkah yang dilakukan DPR ini menurut Feri tidak sah karena prosesnya tidak dilakukan secara terbuka.

DPR membuat skenario sendiri dan menunjukkan politik memainkan peran-peran tertentu untuk kepentingan di masa depan. Sangat terlihat dari prosedur yang tidak jelas karena tiba-tiba calon hakim konstitusi yang sebelumnya sudah dipilih dan disetujui dalam rapat paripurna DPR tapi diganti. Terlebih lagi DPR dikenal punya pola yang rusak dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi.

“Ini memang perlu betul-betul dievaluasi oleh DPR, sebelum DPR semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik tetapi kehendak DPR sendiri,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info