Di sinilah masalah surat kuasa mulai muncul. Ikatan Notaris Indonesia (INI) selaku pihak terkait memberikan kuasa kepada kantor pengacara Zoelva & Januardi. Surat kuasa pertama diberikan pada 5 April 2005, dan surat kuasa kedua diberikan pada 27 Juni 2005. Kedua surat kuasa yang ditandatangani langsung pengurus INI itu bersifat khusus, yakni mewakili klien untuk mengurus perkara nomor 009.
Pada 18 Juli 2005, Zoelva & Januardi menyampaikan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 009 dan 014 sekaligus. Pada hari yang sama, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi mencatat hal serupa: kesimpulan Zoelva & Januardi adalah untuk perkara 009 dan 014.
Ukon Krisnajaya, pemohon perkara 014 protes. Menurut dia, Zoelva & Januardi tidak berhak mengajukan kesimpulan atau tanggapan untuk perkara 014, karena surat kuasa INI secara khusus hanya menyebut perkara 009. Tanpa ada surat kuasa, tanggapan kantor pengacara itu dianggap cacat hukum.
Sekretaris Umum INI H. Rakhmat Syamsul Rizal menganggap komplain pihak tertentu terhadap pemberian kuasa kepada Zoelva & Januardi terlalu mengada-ada. Pertama, seingat dia, INI sudah memberi kuasa untuk mengurus semua kepentingan INI menyangkut judicial review UUJN, tidak terbatas pada perkara 009. Kedua, ide penggabungan pemeriksaan kedua perkara itu bukan berasal dari INI, melainkan penetapan Mahkamah Konstitusi. Kalau mau komplain, kata Rakhmat, silahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Hamdan Zoelva, salah seorang pengacara INI, berpendapat bahwa tidak perlu ada surat kuasa baru terkait dengan penggabungan kedua permohonan pengujian UUJN. Tidak perlu karena materinya sama, kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Sebaliknya, Ukon Krisnajaya menganggap surat kuasa khusus perkara 009 itu tidak otomatis berlaku untuk menangani perkara 014. Namanya saja surat kuasa khusus, ya spesifik hanya untuk perkara yang disebut dalam surat kuasa.
Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) melihat persoalan ini selesai jika INI sepakat memberi surat kuasa baru kepada Zoelva & Januardi. Surat kuasa khusus tidak otomatis berlaku atas beberapa perkara ketika perkara-perkara tersebut digabung pemeriksaannya. Seyogianya, pengacara para pihak mendapatkan surat kuasa yang jelas dan terperinci ruang lingkup kuasanya.
















