Surat Kuasa, Kerikil dalam Penggabungan Perkara
Fokus

Surat Kuasa, Kerikil dalam Penggabungan Perkara

Jika ada beberapa perkara sejenis yang masuk, hakim berwenang menggabungkan pemeriksaannya. Penggabungan itu sudah lazim diterapkan pada sidang-sidang Mahkamah Konstitusi.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ironisnya, masalah kecil ini seperti terlewatkan Mahkamah Konstitusi. Peraturan Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang tak menyinggung sama sekali keabsahan surat kuasa untuk penggabungan pemeriksaan perkara. Berdasarkan pasal 11 angka (6) PMK tadi, hakim panel dapat mengusulkan penggabungan pemeriksaan beberapa perkara dalam hal: memiliki kesamaan pokok permohonan, memiliki keterkaitan materi permohonan, atau pertimbangan atas permintaan pemohon. Pasal ini dan pasal-pasal mengenai tugas Panitera memeriksa ‘kelengkapan administrasi' tidak menyinggung surat kuasa.

 

Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karangan Maruarar Siahaan, yang disebut-sebut sebagai ‘buku pintar' persidangan MK, pun tak menyinggung surat kuasa. Namun Maruarar menyinggung tentang hak para pihak untuk didengar keterangannya secara seimbang (audi et alteram partem). Pada bagian ini, Maruarar menyinggung kewajiban MK untuk mempertimbangkan keterangan para pihak yang mengandung nilai yuridis. Dalam bukunya, Maruarar menulis: Dalam proses perkara, pihak terkait yang tidak secara langsung ikut keterangannya akan dinilai Mahkamah sebagai ad informandum.

 

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu.

 

Bila suatu hukum acara belum diatur UU Mahkamah Konstitusi atau PMK, maka para pihak bisa merujuk pada hukum acara perdata, acara pidana dan tata usaha negara. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

 

Berdasarkan SEMA ini, surat kuasa harus bersifat khusus dan mencantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Misalnya (i) dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai penggugat dan B sebagai Tergugat; (ii) dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

 

Apabila dalam surat kuasa khusus tadi telah disebutkan bahwa kuasa itu mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tadi tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru.

 

Penggabungan pemeriksaan perkara VLCC Pertamina di Pengadilan Jakarta Pusat mungkin bisa dijadikan contoh. Saat penggabungan itu diperiksa majelis, KPPU mempersoalkan surat kuasa dari para pemohon keberatan semisal Frontline dan Equinox. Penggabungan beberapa perkara menjadi satu pemeriksaan menyebabkan perubahan nomor registrasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info