Namun dalam pandangan majelis pimpinan Cicut Sutiarso keberatan KKPU terhadap surat kuasa tidak berdasar. Meskipun nomor perkara lain, secara material perkaranya adalah sama dengan perkara-perkara sebelum penggabungan. Lagipula, penggabungan itu adalah inisiatif pengadilan, bukan datang dari para pihak yang berperkara.
Dalam kasus judicial review UUJN pun, inisiatif datang dari Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, masalah ini tetap menimbulkan pertanyaan dan konsekwensi hukum. Bagaimana misalnya kalau kuasa hukum INI melakukan tindakan hukum tertentu pada perkara 014 dimana dia (diduga) belum mendapatkan surat kuasa khusus? Apakah MK tetap menerima meskipun menjadikan Kesimpulan yang diajukan Hamdan bukan sebagai keterangan yang bernilai yuridis? Atau, hanya sekedar ad informandum?
Untuk membuat masalah ‘kecil' ini jelas, Mahkamah Konstitusi tampaknya harus membuat panduan. Kalaupun keberatan pemohon perkara 014 belum disampaikan secara tertulis, hal-hal ‘kecil' menyangkut kepastian hukum semacam surat kuasa patut mendapat perhatian MK ke depan.
















